Daerah

Sat Reskrim Polres Subang Berhasil Ringkus Pulaku Begal, Korban Minta Pelaku Dihukum Setimpal

Polres Subang

SUBANG-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Subang berhasil meringkus dua dari tiga pelaku begal yang kerap beraksi di wilayah tersebut. Satu pelaku masih dibawah umur, sementara satu pelaku lainnya masih buron dan dalam pengejaran petugas.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kasat Reskrim AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus begal ini berawal dari laporan dua warga yang menjadi korban aksi kejam para begal. "Kami mendapatkan laporan dari para korban, Tim Resmob langsung bergerak mengintai para begal tersebut di jalur Pantura. Alhamdulillah, pengintaian berhasil dan pada Sabtu dini hari (20/7/2024) kami berhasil meringkus para pelaku yang dikenal sadis ini," ungkapnya.

Para pelaku yang tak segan-segan melukai korbannya jika melawan, berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Bekasi. "Ada lima orang yang berhasil kami amankan. Dari hasil pemeriksaan dan penyidikan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya sebagai saksi," ujar Ariek.

Ketiga tersangka tersebut adalah A.Y alias Endut, warga Sukatani Bekasi, A.K warga Karanganyar Bahagia Bekasi, dan A alias Timbul, warga Cikarang Bekasi.

Dalam proses penangkapan, dua pelaku begal mencoba melawan petugas, sehingga polisi terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan mereka menggunakan timah panas di kakinya. "Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan petugas saat ditangkap," tegasnya.

Ariek juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, para pelaku berjumlah empat orang dengan menggunakan dua sepeda motor. Mereka memepet korban yang melintas di jalur Pantura Sukasari dan tak segan-segan melukai korban dengan celurit jika korban menolak menyerahkan motornya. "Modus operandi mereka adalah memepet korban, mengambil kunci motor sehingga motor korban berhenti. Saat itulah mereka memaksa korban menyerahkan sepeda motornya. Jika tidak diberikan, mereka tidak segan-segan melukai korban," jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna pink dengan nomor polisi B-5500-FNN dan satu buah celurit.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam pasal 365 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kapolres Ariek juga berpesan agar masyarakat selalu waspada dan berhati-hati saat berkendara di malam hari, khususnya di jalur Pantura.

Sementara itu, salah satu korban begal turut dihadirkan di Mapolres Subang. Korban mengalami beberapa luka akibat sabetan celurit di tubuhnya. "Akibat perbuatan keji para pelaku ini, saya mengalami luka sabetan celurit di tangan dan kepala, bahkan jari telunjuk saya hampir putus," ujar Wahyu Hamdani, warga Desa Rancaudik Tambakdahan Subang, salah satu korban begal.

Wahyu juga menjelaskan kronologis pembegalan yang dialaminya oleh para pelaku. "Pada Jumat dini hari (28/6/2024) sekitar pukul 03.00 di jalur Pantura Desa Mandalawangi Kecamatan Sukasari Subang, saya dibegal oleh empat orang pelaku yang menggunakan dua motor. Mereka memepet motor saya, mengambil kunci kontak hingga motor saya terhenti," ungkap Wahyu.

Wahyu mencoba melawan para begal tersebut dan berhasil mengambil kunci kontak, lalu membuangnya ke sawah. Namun, pelaku malah memukulinya dan menyabetkan celurit ke tangan dan kepalanya. Meskipun terluka, Wahyu masih sempat melawan dan berhasil merebut celurit dari tangan pelaku. "Pelaku akhirnya kabur dan saya terkapar karena banyak darah yang keluar akibat beberapa luka bacokan celurit di tubuh saya," tambahnya.

Wahyu pun meminta agar para pelaku begal sadis tersebut dihukum setimpal dengan perbuatan keji yang telah mereka lakukan terhadap para korban, termasuk dirinya. "Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya," pintanya.(cdp/sep)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua