Curi Sepeda Listrik, Karyawan Toko di Majalaya Dibekuk Polisi

PELAKU PENCURIAN: Unit Reskrim Polsek Majalaya menangkap empat orang terkait kasus pencurian enam unit sepeda listrik berbagai merek, Jumat (8/8) dini hari.
KABUPATEN BANDUNG-Kasus pencurian enam sepeda listrik berbagai merek di Majalaya terungkap pada Jumat (8/8). Polisi menangkap empat orang, termasuk karyawan toko yang diduga menjadi otak pencurian. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp19,8 juta.
Kapolsek Majalaya, Kompol Suyatno, menjelaskan bahwa tiga orang pelaku merupakan pencuri, sementara satu lainnya berperan sebagai penadah. Keempat pelaku yang diamankan adalah Dendi (26), Heri Priandani (36), Ridwan Maulana (28), dan Ade Kustandar (36). "Kami mengamankan empat orang, tiga di antaranya pelaku pencurian, satu lagi sebagai penadah," ujar Suyatno saat dikonfirmasi, Minggu (10/8/2025).
Kejadian ini bermula dari laporan polisi atas nama korban, Imas Kustiwati (50), warga Desa Majakerta, Kecamatan Majalaya.
Saat itu, korban mengirimkan 46 unit sepeda listrik dari Kota Bandung ke tokonya di Majalaya menggunakan tujuh unit mobil yang dipesan melalui aplikasi Lalamove. "Jadi sekitar Rabu (6/8) pukul 18.27 WIB, korban kirim sepeda ke tokonya dari Bandung ke Majalaya sebanyak 46 unit. Dan sampai di lokasi diterima oleh pelaku Dendi yang juga karyawannya," jelasnya.
BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Karawang Pastikan Penyaluran PIP Siswa Bebas Pungli
Namun, Dendi kemudian melaporkan di grup WhatsApp toko bahwa hanya ada 40 unit sepeda listrik yang diterima di lokasi. "Padahal, seharusnya totalnya 46 unit karena sebelum pengiriman masih ada stok enam unit," ungkapnya.
Setelah itu, Dendi menghubungi Heri untuk membawa mobil ke tempat kerja mereka. Bersama pelaku lainnya, Ridwan, mereka mengangkut enam unit sepeda listrik ke kontrakan Heri.
Satu unit baterai sepeda listrik dibawa Ridwan ke rumahnya, sementara satu unit sepeda dijual Heri kepada Ade seharga Rp2,3 juta. Namun, baru dibayar uang muka sebesar Rp800 ribu. "Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp19,8 juta," kata Suyatno.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seluruh pelaku dalam waktu singkat. "Pada Kamis (7/8) hingga Jumat (8/8), para pelaku ditangkap tanpa perlawanan di beberapa lokasi dan langsung dibawa ke Polsek Majalaya, bersama barang bukti berupa enam unit sepeda listrik dan enam baterai," jelasnya.
BACA JUGA: Polres Karawang Ringkus Dua Penadah Motor Curian
Seluruh tersangka kini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian, sementara penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP.(je/sep)