PURWAKARART-Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kabupaten Purwakarta, Sutisna, resmi dipecat.
Pemecatannya itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1687/KPTS/DPP/I/2025 Tentang Pemecatan Sutisna, S.H., M.H., dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang dikeluarkan DPP PDIP tertanggal 7 Januari 2025.
Surat Keputusan itu ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Pada SK tersebut, poin 5, tertulis, bahwa sesungguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdr. Sutisna, S.H., M.H., selaku Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta masa bakti 2019-2024, yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Purwakarta dari PDI Perjuangan dan Rekomendasi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Dalam poin berikutnya juga ditulis, bahwa oleh karenanya, DPP Partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan terhadap Sdr. Sutisna, S.H., M.H., dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
SK tersebut juga menimbang bahwa dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra partai setiap anggota partai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib berpedoman pada kode etik dan disiplin anggota partai yang telah ditetapkan oleh partai.
Entis Jabat Pelaksana Tugas Ketua DPC PDIP Purwakarta
Usai terbitnya SK Pemecatan itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP telah menunjuk Entis Sutisna sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPC PDIP Kabupaten Purwakarta.
Penunjukan atau pengangkatan Sekretaris DPC PDIP Purwakarta sebagai pelaksana tugas ketua itu tertuang dalam Surat Keputusan No: 1688/KPTS/DPP/I/2025/ tertanggal 9 Januari 2025 yang juga ditandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto, yang diterima awak media, Sabtu, 11 Januari 2025.
Dalam SK tersebut, DPP juga mememberikan tugas, wewenang dan tanggung jawab kepada Wakil Ketua DPRD Purwakarta itu agar bersama-sama dengan seluruh pengurus DPC PDIP Purwakarta untuk melaksanakan konsolidasi organisasi dan program kerja partai dengan berpedoman pada AD/ART PDIP Tahun 2019 serta Peraturan Partai, dan segera melakukan pengisian jabatan lowong Ketua DPC PDIP Kabupaten Purwakarta sesuai mekanisme Peraturan Partai.
Tertulis juga, bahwa masa tugas Pelaksana Tugan Ketua DPC PDIP Kabupaten Purwakarta adalah sampai dengan waktu selama-lamanya tiga bulan terhitung sejak SK tersebut diterbitkan.
Dikonfirmasi terkait penunjukan ini, Plt Ketua DPC PDIP Purwakarta, Entis Sutisna mengatakan, secara prinsip, sebagai petugas partai ia siap melaksankan tugas yang diberikan oleh DPP PDIP. Untuk langkah-langkah berikutnya, wakil rakyat dari Dapil Purwakarta 2 itu juga akan berkoordinasi dengan DPD PDIP Jabar.
"Intinya karena SK DPP sudah keluar untuk Pelaksana Tugas Ketua DPC PDIP Purwakarta dan kami sudah komunikasi dengan DPD, maka Insyaallah kami siap menjalankan SK DPP tersebut," kata Kang Entis, panggilan akrabnya, Sabtu (11/1).
Menurutnya, kesiapan ini juga harus didukung dan dijalankan secara transparan bersama-sama dengan semua kader, struktur atau pengurus mulai dari DPC, PAC, Ranting, Anak Ranting, Fraksi, Sayap Partai dan Simpatisan lainnya.
"Dalam waktu dekat akan kami konsolidasikan hal diatas. Mohon doa dan dukunganya," ujar Kang Entis Sutisna.
4 Anggota Fraksi Juga Terancam Dipecat
Usai pemecatan Sutisna dari jabatannya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta, empat anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Purwakarta kini menghadapi ancaman sanksi serupa.
Langkah ini diambil menyusul dugaan keterlibatan mereka dalam mendukung pasangan calon kepala daerah yang bukan diusung oleh PDI Perjuangan pada Pilkada Purwakarta 2024.
Keempat nama yang terseret adalah Lina Yuliani, Ina Herlina, Novita, dan Ujang Rosadi. Berdasarkan laporan yang telah disampaikan kepada DPP PDIP, mereka diduga aktif memberikan dukungan kepada paslon yang diusung partai lain.
Dasar potensi sanksi terhadap keempatnya juga merujuk pada sejumlah dokumen yang sebelumnya digunakan dalam pemecatan Sutisna. Di antaranya Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Barat nomor: 3232/IN/DPD-26/XI/2024, tertanggal 25 November 2024, perihal Usulan Pemberian Sanksi kepada Ketua DPC Partai dan 4 Orang Anggota Fraksi Kabupaten Purwakarta.
Kemudian, surat dari Pengurus DPC Kabupaten Purwakarta dan Fraksi DPRD PDI Perjuangan, tertanggal 5 November 2024, perihal Melaporkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta yang tidak mendukung paslon Pilkada (Bupati dan Gubernur) dari PDI Perjuangan.
Dokumen-dokumen tersebut juga menjadi acuan penerbitan Surat Keputusan Pemecatan Sutisna sebagai Ketua DPC PDIP Purwakarta tertanggal 7 Januari 2025 dengan Nomor: 1687/KPTS/DPP/I/2025.
Sementara, Koordinator Wilayah (Korwil) PDI Perjuangan Jawa Barat, Toto Suripto, sebelumnya telah menyatakan bahwa hasil penyelidikan DPD terhadap dugaan pembusukan internal partai telah diteruskan ke DPP. "Mereka akan dikenai sanksi berat, termasuk PAW, jika terbukti melanggar," kata Toto, belum lama ini.
Ditemui terpisah, Ketua PAC PDIP Kecamatan Tegalwaru, Roni Marhaen mengucapkan terimakasih atas ketegasan DPP PDIP terhadap petugas partai yang melanggar disiplin partai dan mbalelo pada perintah partai.
"Kami juga berharap agar DPP PDIP mengambil langkah tegas terhadap apa yang dilakukan oleh empat anggota Fraksi PDIP yang dianggap berkhianat pada Pilkada 2024 lalu," ujar Roni.
Diketahui pula pada, Sabtu 11 Januari 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, sejumlah pengurus dan Pimpinan PAC PDIP di wilayah Kabupaten Purwakarta mendatangi Sekretariat DPC PDIP di Jalan Ahmad Yani, Cipaisan. Para kader dan pengurus tersebut tampak mencopot sejumlah atribut yang bergambar eks Ketua DPC PDIP Purwakarta, Sutisna.(add)