Daerah

HKTI Purwakarta Fasilitasi Pembuatan Badan Hukum Gapoktan Secara Gratis

HKTI Kabupaten Purwakarta
Wakil Bupati Purwakarta terpilih yang juga Ketua Dewan Penasihat HKTI Kabupaten Purwakarta Abang Ijo Hapidin saat berbincang dengan Ketua DPC HKTI Purwakarta Irwan P Abdurrahman.

PURWAKARTA-Dewan Pengurus Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (DPC HKTI) Kabupaten Purwakarta masa bakti 2025-2030 telah resmi terbentuk dan dinakhodai Irwan P Abdurrachman.

Terpilihnya Irwan berdasarkan hasil rapat formatur yang dipimpin Sekretaris DPD HKTI Provinsi Jawa Barat H Yayat S. Andhie yang juga merangkap sebagai Ketua Formatur, pada Jumat 24 Januari 2025 lalu.

Sebagai program awal, DPC HKTI Kabupaten Purwakarta di antaranya memfasilitasi pembuatan badan hukum untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Selain itu, bantuan pembuatan 
badan hukum secara gratis untuk Gapoktan ini juga sejalan dengan program Wakil Bupati Purwakarta terpilih Abang Ijo Hapidin.

"Pembuatan badan hukum gratis untuk Gapoktan binaan HKTI Purwakarta ini sejalan dengan program Pak Wakil Bupati yang juga Ketua Dewan Penasihat DPC HKTI Kabupaten Purwakarta. Seperti diketahui, Abang Ijo selama ini konsisten bergerak di bidang pertanian," kata Irwan kepada wartawan, Kamis (30/1).

Irwan menegaskan, ada beberapa alasan Gapoktan harus memiliki badan hukum. Di antaranya, kata dia, badan hukum menjadi salah satu persyaratan untuk bisa mendapatkan dana hibah dan bantuan lainnya dari pemerintah.
 
Irwan menjelaskan, aturan penerima dana hibah dari pemerintah di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 34 ayat (1) yang menyatakan bahwa penerima dana hibah harus berbadan hukum.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Hibah Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa penerima dana hibah harus berbadan hukum dan memiliki NPWP.

Serta peraturan Menteri Keuangan Nomor 240/PMK.07/2015 tentang Pengelolaan Dana Hibah Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa penerima dana hibah harus berbadan hukum dan memiliki rekening bank.

"Jadi pembuatan badan hukum gratis ini sebagai bantuan HKTI Purwakarta kepada Gapoktan. Jika suatu saat mereka bakal menjadi penerima bantuan maka tidak akan terkendala dengan persyaratan harus berbadan hukum," ujar Irwan.

Pembuatan badan hukum Gapoktan ini, lanjutnya, merupakan program awal HKTI Purwakarta. "Ke depan akan banyak program lain yang akan kami siapkan demi meningkatkan kesejahteraan petani di Kabupaten Purwakarta," ucapnya.

Irwan menambahkan, ke depan HKTI Purwakarta juga akan melaksanakan program dari Wakil Bupati Purwakarta terpilih Abang Ijo Hapidin. "Yakni pembuatan green house di seluruh desa di Kabupaten Purwakarta," katanya menutup.(add)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua