Jadwal Lengkap SPMB Kota Bandung 2025, Sistem Zonasi Dihapus, Diganti Jalur Domisili

Jadwal Lengkap SPMB Kota Bandung 2025, Sistem Zonasi Dihapus, Diganti Jalur Domisili. Foto: Ilustrasi/Ist
PASUNDAN EKSPRES - Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 di Kota Bandung resmi dimulai hari ini.
Penerimaan siswa baru kali ini mencakup jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan sejumlah perubahan signifikan, terutama penggantian sistem zonasi menjadi jalur domisili.
Dinas Pendidikan Kota Bandung telah menerbitkan regulasi terbaru melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 421/Kep.1228-Disdik/2025, yang mengatur proses pendaftaran melalui empat jalur utama: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Fokus Baru Jalur Domisili Gantikan Sistem Zonasi
BACA JUGA: 50 Siswa SMP di Subang Dikirim ke Barak
Perubahan paling krusial dalam SPMB tahun ini adalah penghapusan sistem zonasi.
Sebagai gantinya, jalur domisili menjadi acuan utama penerimaan siswa, berdasarkan alamat dalam Kartu Keluarga (KK) dan dokumen administratif lainnya.
Syarat Umum Jalur Domisili
Calon peserta didik wajib mengunggah dokumen-dokumen berikut melalui laman resmi: https://spmb.bandung.go.id
BACA JUGA: Ciri Khas Musik Daerah Subang: Harmoni Budaya dalam Irama Gembyung dan Genjring Bonyok
-Surat keterangan lahir (dari instansi resmi, dilegalisasi lurah/pejabat)
-Akta kelahiran
-Kartu Keluarga (KK)
-KTP orang tua
Syarat Khusus Jalur Domisili
KK wajib diterbitkan sebelum 23 Juni 2024
Bila terbit setelah tanggal tersebut, tetap bisa digunakan jika disebabkan oleh: