Jadwal Lengkap SPMB Kota Bandung 2025, Sistem Zonasi Dihapus, Diganti Jalur Domisili

Jadwal Lengkap SPMB Kota Bandung 2025, Sistem Zonasi Dihapus, Diganti Jalur Domisili

Jadwal Lengkap SPMB Kota Bandung 2025, Sistem Zonasi Dihapus, Diganti Jalur Domisili. Foto: Ilustrasi/Ist

PASUNDAN EKSPRES - Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025 di Kota Bandung resmi dimulai hari ini.

Penerimaan siswa baru kali ini mencakup jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), dengan sejumlah perubahan signifikan, terutama penggantian sistem zonasi menjadi jalur domisili.

Dinas Pendidikan Kota Bandung telah menerbitkan regulasi terbaru melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 421/Kep.1228-Disdik/2025, yang mengatur proses pendaftaran melalui empat jalur utama: domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. 

Fokus Baru Jalur Domisili Gantikan Sistem Zonasi

BACA JUGA: 50 Mahasiswa IPB KKNT di 6 Desa/Kelurahan di Purwakarta

Perubahan paling krusial dalam SPMB tahun ini adalah penghapusan sistem zonasi.

Sebagai gantinya, jalur domisili menjadi acuan utama penerimaan siswa, berdasarkan alamat dalam Kartu Keluarga (KK) dan dokumen administratif lainnya.

Syarat Umum Jalur Domisili

Calon peserta didik wajib mengunggah dokumen-dokumen berikut melalui laman resmi: https://spmb.bandung.go.id

BACA JUGA: 50 Siswa SMP di Subang Dikirim ke Barak

-Surat keterangan lahir (dari instansi resmi, dilegalisasi lurah/pejabat)

-Akta kelahiran

-Kartu Keluarga (KK)

-KTP orang tua

Syarat Khusus Jalur Domisili

KK wajib diterbitkan sebelum 23 Juni 2024

 

Bila terbit setelah tanggal tersebut, tetap bisa digunakan jika disebabkan oleh:


Berita Terkini