Jam Kerja Pegawai PNS di Subang Selama Ramadhan, Cek Infonya Disini

Jam Kerja Pegawai PNS di Subang Selama Ramadhan, Cek Infonya Disini (Dok Getty Images/Yamtono_Sardi)
PASUNDAN EKSPRES - Jam Kerja Pegawai PNS di Subang, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan aturan jam kerja bagi pegawai ASN.
Hal tersebut dilakukan selama bulan Ramadhan 1445 H/2024 M.
Melansir dari Instagram @pemkabsubang tentang aturan Jam Kerja Pegawai PNS di Subang. Terdapat 3 poin yang tercantum di dalamnya.
"Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN. Pemkab Subang melalui Surat Edaran Nomor: 000.8.3/571/org Tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadan 1445 Hijriah menerapkan hal yang sama untuk diberlakukan bagi ASN di Kabupaten Subang," tulis dalam caption instagram @pemkabsubang
BACA JUGA: Mau Kerja di PT Taekwang Subang? Ini Rincian Gaji Terbaru dan Tunjangannya!
BACA JUGA:Menuju Pilkada Subang: IKONIK Subang Deklarasi Niko Rinaldo Maju Pilkada 2024
Berikut Jam Kerja Pegawai PNS di Subang Selama Ramadhan 2024
BACA JUGA: Pemprov Jabar Teken Kerja Sama dengan Polri, Jaga Industri hingga Awasi Anak Sekolah
1. Jam Kerja Pegawai PNS di Subang
a. Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja.
- Hari Senin s.d Kamis : Pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB
- Waktu Istiraat : Pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB
- Hari Jum'at : Pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB
- Waktu Istirahat : Pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB
b, Bagi Perangkat Kerja yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja
- Hari Senin s.d Kamis dan Sabtu : Pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB
- Waktu Istirahat : Pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB
- Hari Jum'at : Pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB
- Waktu Istirahat : Pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB
2. Jumlah Jam Kerja Pegawai PNS di Subang baik yang 5 atau 6 hari kerja selama bulan Ramadhan itu minimal 32,5 jam per minggu.
BACA JUGA:Warga Parung Terima Bantuan 300 Bibit Cabai Dari Dinas Pertanian Kabupaten Subang