SUBANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang menyebutkan bahwa hingga Oktober ini, penerimaan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) dalam hal ini tenaga listrik dalam bentuk penerangan jalan umum (PJU) sudah mencapai Rp 77 miliar atau baru 80,35 % dari target yang ditentukan. Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Subang Cecep Suprihatin, kepada Pasundan Ekspres, Minggu (20/10).
Menurutnya, target pajak penerangan jalan tahun 2024 ini sebesar Rp 96 miliar. Sumber pajak tersebut didapatkan dari PLN melalui pembayaran listrik dari masyarakat Subang, yang kemudian hasilnya disetorkan ke Bapenda Subang. "Itu teknis pemungutan nya oleh masyarakat, kita tidak tahu persis berapa nilai nya, yang tahu PLN, kita hanya terima hasil nya saja," katanya.
Dikatakannya, pemungutan PJU itu, dipungut oleh PLN dari konsumen langsung. Dan disetorkan ke kas daerah, untuk pembangunan daerah juga. "Jadi pendapatan dari PJU itu, hasilnya kita kembalikan lagi ke masyarat dalam bentuk pembangunan infrastruktur," tuturnya.
Selanjutnya, saat ini Bapenda juga sedang menggenjot target pendapatan lainnya, seperti dari PBB BPHTB, Pajak Hotel dan Restoran serta sektor pajak lainnya, yang hasilnya langsung masuk kas daerah. "Ya pokoknya semua potensi pajak kita cari, biar pendapatan asli daerah kita terus bertambah dan meningkat," tukasnya.(dan/sep)