492 Narapidana Lapas Subang Terima Remisi HUT ke-80 RI, 10 Orang Langsung Bebas

492 Narapidana Lapas Subang Terima Remisi HUT ke-80 RI, 10 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 492 narapidana dan anak binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang memperoleh Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dalam rangka HUT ke-80 RI, pada Minggu (17/8/2025).

SUBANG-Sebanyak 492 narapidana dan anak binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang memperoleh Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025).

Dari jumlah tersebut, 15 orang menerima Remisi Umum II (RU II) dan Remisi Dasawarsa II (RD II), dengan 10 orang di antaranya langsung dinyatakan bebas.

Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro menjelaskan, pemberian remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan dan kepercayaan negara terhadap narapidana yang menunjukkan perilaku baik serta aktif dalam program pembinaan.

“Remisi adalah simbol kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah berkomitmen memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat. Tidak hanya umum, tahun ini juga diberikan Remisi Dasawarsa yang hanya hadir setiap 10 tahun sekali,” jelasnya.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Pemuda di Cibogo Subang Akhirnya Ditangkap Polisi, Melarikan Diri ke Bandung sampe Bekasi

Dari total penghuni Lapas Kelas IIA Subang, lanjut Gatot, sebanyak 671 orang, terdiri dari 120 tahanan dan 551 narapidana, tercatat 59 orang tidak memperoleh remisi karena belum memenuhi syarat substantif maupun administratif.

“Selain 10 orang yang langsung bebas, terdapat 5 narapidana lain yang masa pidananya berakhir setelah memperoleh remisi, namun masih harus menjalani pidana subsider denda,” terangnya.

Gatot mengatakan, pemberian Remisi Umum Tahun 2025 didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1343, 1344, 1353, 1359, 1360.PK.05.03 Tahun 2025, sementara Remisi Dasawarsa Tahun 2025 ditetapkan melalui SK Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1361, 1962.PK.05.03 Tahun 2025.

“Remisi Dasawarsa sendiri merupakan remisi khusus yang diberikan setiap satu dekade, bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan RI, sebagai bentuk apresiasi terhadap narapidana yang konsisten menunjukkan perubahan positif dalam jangka panjang,” pungkasnya. (cdp/ysp)

BACA JUGA: Jaga Kebugaran Tubuh, Dahlan Iskan Senam di Alun-alun Subang

 

 

 


  • Tag:

Berita Terkini