Daerah

Kuasa Hukum Keluarga Korban Pengeroyokan Minta Polres Subang Segera Lakukan Rekonstruksi

Kuasa hukum keluarga korban Muhammad Idham saat menunjukan surat permohonan melakukan rekontruksi kepada Satreskrim Polres Subang.
Kuasa hukum keluarga korban Muhammad Idham saat menunjukan surat permohonan melakukan rekontruksi kepada Satreskrim Polres Subang.

SUBANG-Keluarga korban Muhammad Idham kelas delapan SMPN 6 Subang yang menjadi korban pengeroyokan hingga meninggal dunia, melalui kuasa hukumnya mendesak Satreskrim Polres Subang segera melakukan rekonstruksi.

“Kami ingin Polres Subang segera melakukan rekonstruksi untuk mengetahui peran masing-masing dari para tersangka,” tegas kuasa hukum keluarga korban, M. Gary Gagarin kepada Pasundan Ekspres di Mapolres Subang, Jumat (21/6). 

Dari pengakuan kliennya, Gery menyampaikan saat ini masih ada beberapa orang yang diduga terlibat belum tersentuh hukum.

“Keinginan kita ingin melakukan rekonstruksi itu agar semuanya terungkap dengan jelas. Kita tinggal menunggu perkembangan selanjutnya dari Polres Subang untuk jawaban dilakukan atau tidak dilakukan rekontruksi,” terangnya.

Menurutnya, rekonstruksi tersebut sangat penting karena bertujuan untuk membuat terang suatu tindak pidana dan mengetahui peran dari masing-masing tersangka.

Dia juga meminta kepada Polres Subang untuk terus dilakukan pendalaman agar tidak ada lagi tersangka yang masih berkeliaran di luar sana. 

Di siai lain, pihak kuasa hukum juga memberikan apresiasi kepada Polres Subang yang sudah melakukan pengungkapan terhadap perkara ini. 

“Kami apresiasi kepada Polres Subang karena perkara ini sudah dilakukan penanganan, ada 6 orang tersangka yang sudah ditahan dan diproses. Tetapi kita ingin ini dilakukan secara mendalam,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Herman Saputra menyampaikan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

"Kasus ini berkasnya masih kita susun untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.Terkait desakan rekonstruksi dari keluarga korban. Kami pihak kepolisian masih akan berkordinasi dengan pihak Kejaksaan,” terangnya.

Walaupun, kata AKP Herman, pihak penyidik sebenarnya  sudah yakin dari pemeriksaan saksi maupun tersangka dan alat bukti. 

"Kami penyidik yakin perbuatan tersebut dilakukan para tersangka sesuai pengakuan mereka kepada penyidik. Para tersangka juga terancam Pasal berlapis," katanya.

Kasus ini, lanjutnya, masih terus dilakukan pengembangan, untuk para tersangka yang sebelumnya 5 orang kini bertambah 1 jadi 6 orang. (cdp/ysp) 

 

 

 

Tag :

Berita Terkait