Kantor Pos Purwakarta Layani 250-300 Orang Per Hari, Pencairan Bantuan Subsidi Upah

Sejumlah masyarakat sedang mencairkan BSU di Kantor Pos Purwakarta.(Adam Sumarto/Pasudan Ekspres)
PURWAKARTA-Masyarakat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) berbondong-bondong mendatangi Kantor Pos untuk mencairkan bantuan tersebut.
Seperti yang terlihat di Kantor Pos Purwakarta misalnya, sejak mulai dibuka pada (3/7) lalu, masyarakat tak henti-hentinya terus berdatangan hingga hari ini. Diketahui, dalam satu hari terdapat sekitar 250 hingga 300 orang yang melakukan pencairan bantuan BSU.
Adapun BSU merupakan program Kemenaker yang diberikan kepada buruh yang gajinya di bawah Rp3,5 juta dan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. PT. Pos Indonesia menjadi salah satu lembaga yang mencairkan bantuan tersebut.
Supervisor Operasi Pelayanan Kantor Pos Purwakarta, Adi Purwanto mengatakan bahwa antusias masyarakat dalam melakukan pencairan BSU melalui Kantor Pos cukup tinggi sejak dibuka pada awal Juli lalu.
BACA JUGA: Cegah Peredaran Miras Oplosan, Polres Pasang Spanduk Imbauan
Dalam sehari, pihaknya bisa melayani pencairan BSU hingga sebanyak 300 orang.
"Kalau di Purwakarta sendiri, itu mulai ramainya sejak 4 Juli 2025. Karena mungkin banyak masyarakat yang baru mengetahui informasinya," ujarnya, Kamis (17/7/2025).
Adi menuturkan, para penerima BSU bisa mencairkan bantuannya melalui Kantor Pos manapun tanpa ada batasan domisili. Selama sesuai dengan SOP dan persyaratan yang berlaku, pencairan tetap bisa dilakukan.
"Jadi tidak dipilah dan dipilih dari daerah mana, selama ada KTP dan kartu ketenagakerjaan, mau dari daerah manapun itu akan kami layani," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pencairan BSU bisa dilakukan pada Senin-Sabtu mulai pukul 07.00 hingga pukul 21.00 WIB. Adapun untuk hari Minggu, pencairan tetap bisa dilakukan pada pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
"Walaupun ada hari besar kita nggak libur, tetap buka untuk melayani masyarakat yang ingin mencairkan BSU nya, sehingga pelayanannya dapat berjalan maksimal," kata Adi.
Ia menambahkan bahwa pencairan BSU tidak bisa diwakilkan oleh orang lain dan harus dilakukan oleh penerima yang bersangkutan.
Selain itu, sambungnya, meski telah banyak masyarakat yang mencairkan BSU-nya, Adi tak memungkiri bahwa didapati beberapa masyarakat yang memiliki sejumlah kendala dalam proses pencairannya.
"Ada satu dua masyarakat yang tidak bisa, dan itu langsung kami bantu. Kami ingin memaksimalkan penyerapan pencairan BSU ini sebanyak-banyaknya," ujarnya.(add)