KARAWANG-Polres Karawang mengungkap misteri penyebab tewasnya SP (50), warga Kelurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Lelaki nahas yang mayatnya ditemukan di bawah pohon di Dusun Pasirbuah, Rt 13/07, Desa Pasirmulya, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang itu ternyata merupakan korban pengeroyokan.
Korban, dipukuli habis-habisan oleh pemilik dan karyawan toko di Bandung Barat, karena dicurigai akan mencuri dua dus mie instan dari toko tersebut. Dalam kondisi babak belur korban kemudian di buang ke wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang oleh para penganiayanya.
“Di lokasi pembuangan, korban akhirnya tutup usia. Mayatnya ditemukan oleh warga setempat dalam kondisi dipenuhi luka lebam,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Karawang, AKP Abdul Jalil, saat mengekspos kasus itu, di Mako Polres Karawang.
Menurut Abdul, pihaknya berhasil mengamankan para pelaku penganiayaan sebanyak 4 tersangka di daerah Bandung Kulon. Mereka merupakan pemilik toko dan tiga orang karyawannya.
Identitas pelaku yang kini harus meringkuk di sel tahanan Polres Karawang adalah pemilik toko RK (26), warga Cigondewah Kaler, Bandung Kulon, Kota Bandung, RS (18), warga Cigondewah Kaler, Bandung Kulon, Kota Bandung, kemudian MA (22), warga Cigondewah Kaler, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, dan MH (23), warga Cigondewah Kaler, Bandung Kulon, Kota Bandung.
Selain menangkap para pelaku pengeroyokan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 6 telefon genggam, 2 DVR CCTV, 3 set kunci, 1 flashdisk, 1 karpet, 1 jam tangan dan 1 dompet milik korban.
“Pengungkapan kasus itu berawal dari penemuan mayat tanpa identitas di Kecamatan Majalaya, Selasa (19/3). Setelah mayat dibawa ke RSUD Karawang, ada warga Cimahi yang datang dan mengenali sosok mayat itu sebagai kerabatnya,” katanya.
Berbekal terungkapnya identitas mayat itu, lanjut Abdul Jalil, anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Dari sekitar lokasi pembuangan mayat, wajah pelaku tertangkap CCTV yang ternyata pemilik toko Cigondewah, Kota Bandung.
Tanpa ada kesulitan berarti, Satreskrim Polres Karawang menangkap pemilik toko tersebut. Dari hasil pengembangan pemeriksaan, Satreskrim menangkap lima tersangka lainnya.
Namun, dari lima tersangka itu hanya empat yang ikut menganiaya korban. Dua lainnya hanya menyaksikan dan kini ditetapkan sebagai saksi.
“Awalnya ada enam orang yang kami amankan. Tapi hanya empat yang dijadikan tersangka dan tiga orang dihadirkan dalam konferensi pers ini, satu tersangka masih di bawah umur sehingga tidak kami hadirkan,” ucap Abdul.
Dijelaskan juga, korban dipukuli di rumah tersangka utama yang juga merupakan pemilik toko. Korban diseret ke rumah pelaku setelah dicurigai hendak mencuri dua dus mie instan yang telah dimasukan ke dalam troli.
“Dari hasil autopsi diketahui korban mengalami trauma di kepala yang disebabkan oleh pukulan benda tumpul,” kata Kasatreskrim.
Disebutkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal pengeroyokan yakni Pasal 170 ayat(3) dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lamabdua belas tahun penjara.
Menurut Abdul Jalil, penanganan kasus itu selanjutnya akan diserahkan ke Polda Jabar. Sebab, peristiwanya terjadi di wilayah hukum Polres Karawang dan Bandung Kota.(use/ery)