Daerah

Bea Cukai Purwakarta Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp1.614.070.760

Bea dan Cukai Purwakarta
Proses pmusanahan rokok dan minuman keras ilegal yang berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Purwakarta, Selasa (17/12).(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kabupaten Purwakarta memusnahkan 2.225.760 batang rokok ilegal dan 1.084 botol atau setara 649,4 liter minuman keras ilegal, semuanya tanpa dilekati pita cukai.

Pemusnahan tersebut berlangsung di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Purwakarta, Jalan Bukit Akasia II, Kota Bukit Indah, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Selasa (17/12).

Barang-barang ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar untuk rokok ilegal, sementara untuk minuman keras dipecahkan botolnya maupun ditumpahkan isinya.

Kepala Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Purwakarta, Panca Putra Jaya menyebutkan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Oktober 2023 hingga Mei 2024.

"Sebagai salah satu instansi vertikal di bawah Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berperan penting sebagai pengumpul penerimaan negara dan pelindung masyarakat," kata Panca kepada wartawan.

Kegiatan ini, sambungnya, adalah wujud nyata dari fungsi "Community Protector" atau pelindung komunitas. "Sehingga, Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan di bidang Cukai," ujarnya.

Ia mengatakan, total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp2.934.320.800, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.614.070.760," ucap Panca.

Dirinya menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai dalam menjaga ketertiban dan perlindungan di masyarakat.

"Yakni, dari ancaman peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan kesehatan dan merugikan perekonomian negara," katanya.

Selain itu, kata dia, Bea Cukai juga telah melakukan penyidikan terhadap empat kasus, dua di antaranya telah mencapai status P-21.

"Bea Cukai Purwakarta terus berkomitmen menjalankan tugasnya dengan akuntabilitas tinggi dan mengimbau masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal," ujarnya.

Panca juga mengatakan, masyarakat dapat melaporkan temuan rokok dan minuman keras ilegal melalui berbagai saluran, termasuk pusat kontak resmi BC di 1500225 atau melalui Bea Cukai Purwakarta di (0264) 351634.(add)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua