News

Satu Keluarga di Ciputat Tewas, Diduga Bunuh Diri Akibat Terjerat Pinjol

Satu Keluarga di Ciputat Tewas, Diduga Bunuh Diri Akibat Terjerat Pinjol
Satu Keluarga di Ciputat Tewas, Diduga Bunuh Diri Akibat Terjerat Pinjol

PASUNDAN EKSPRES- Warga Kampung Poncol, Cirendeu, Ciputat Timur, digemparkan dengan penemuan tiga anggota keluarga yang meninggal dunia di rumah mereka pada Minggu (15/12).

Kasus ini tengah diselidiki oleh pihak kepolisian dan diduga sebagai kasus bunuh diri. Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas MS Arifin, mengonfirmasi bahwa ketiga korban adalah AF (31), YL (28), dan AH (3).

Menurut Kemas, jasad mereka ditemukan oleh dua saksi yang masih kerabat korban, yaitu Y dan N, sekitar pukul 11.00 WIB.

“Benar, ditemukan tiga jenazah yang merupakan satu keluarga di Kampung Poncol No. 102, RT 5 RW 2, Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan,” ujar Kemas saat memberikan keterangan kepada media.

Awalnya, saksi Y hendak menyalakan air di rumah korban. Namun, pintu rumah terkunci dari dalam. Saksi N kemudian mencoba membuka jendela samping dan melihat dua korban, YL dan AH, tergeletak di dalam kamar.

Sementara itu, korban AF ditemukan tergantung di dapur dengan tali tambang yang diikatkan ke kayu plafon.

Korban anak, AH, sempat dibawa ke Klinik Medika Cirendeu untuk mendapatkan pertolongan. Namun, petugas medis menyatakan anak tersebut sudah meninggal dunia.

“Ketiga jenazah kini telah dibawa ke RS Fatmawati untuk dilakukan visum guna memastikan penyebab kematian,” tambah Kemas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tragedi ini. Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur bersama Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan terus mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi.

“Motif kematian ketiga korban masih dalam penyelidikan. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah proses investigasi selesai,” tutup Kemas.

Kasus ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan warga sekitar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan memberikan ruang bagi proses hukum berjalan.

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua