PASUNDAN EKSPRES - Peredaran sabu-sabu di Kabupaten Subang sudah mulai menyasar area perkebunan dengan berbupra-pura akan berburu burung. Hal ini diungkap oleh Polisi.
Polisi telah meringkus bandar Narkoba inisial FA (30) seorang pelaku yang diketahui telah mengdarkan sabu-sabu dengan modus baru.
Kasat Narkoba Polres Subang AKP Heri Nurcahyo mengatakan pelaku mengedarkan sabu-sabu dengan menempelkannya di area perkebunan.
Hal itu dilakukan untuk menhindari pandangan masyarakat sedengan modus berburu burung.
"Pelaku ini berhasil kami tangkap saat sedang menempelkan beberapa paket sabu di perkebunan Ranggawulung, Subang. Jadi pelaku ini berpura-pura berburu burung tapi dia menempelkan beberapa paket sabu di pohon atau di bawah pohon," ujar Heri di Mapolres Subang.
Heri menjelaskan bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang DPO yang berinisial J warga Jakarta.
"Jadi begitu narkoba itu didapat, kemudian dia tempel di lokasi sesuai arahan. Nanti si pemesan mengambil barang yang ia tempel. Kami masih mendalami kasus ini agar dapat terbongkar akar rumput dari peredaran narkoba," katanya.
Dari pelaku yang telah diamankan, Polisi telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa paket sabu sebanyak 38 paket kecil dengan berat total 1,54 gram.
"Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang disita sebanyak empat paket dengan berat 1,54 gram," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 Tahun Penjara.
Kita Masih memburu orang-orang yang terlibat mengedarkan Narkoba, kami juga masih minta keterangan darinya mengenai dari mana pelaku mendapatkan barang-haram tersebut.
"Masih kita mintai keterangan, sudah berapa lama dia mengedarkan narkoba dan dari mana mendapat barang-barang tersebut. Kita masih memburu orang-orang yang diduga terlibat juga," pungkas Heri.