Daerah

RSUD Bayu Asih Purwakarta MoU dengan Kejari, Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

RSUD Bayu Asih Purwakarta
Penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Direktur RSUD Bayu Asih Tri Muhammad Hani dengan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Martha Parulina Berliana di Aula RSUD Bayu Asih Purwakarta.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih menandatangani perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan MoU dilakukan Direktur RSUD Bayu Asih Tri Muhammad Hani dan Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Martha Parulina Berliana di Aula RSUD Bayu Asih Purwakarta, belum lama ini.

Dikonfirmasi terkait penandatanganan MoU tersebut, Direktur RSUD Bayu Asih Purwakarta Tri Muhammad Hani menilai kerja sama dengan Kejari Purwakarta ini sangatlah penting.

"RSUD Bayu Asih adalah institusi badan publik yang sering bergesekan dengan persoalan keperdataan, gugatan dari pasien, keluarga pasien, atau badan usaha," kata Hani kepada wartawan, Kamis (1/8).

Selain itu, sambungnya, kerjas ama ini bisa menggali beberapa hal yang selama ini belum dilakukan maksimal oleh RSUD Bayu Asih sebagai subjek hukum.

"Ada kalanya kami menemui persoalan sulit melakukan penagihan kerja sama dengan pihak ketiga, maka kami bisa memanfaatkan kerja sama dengan kejaksaan ini melalui pendampingan," ujar Hani.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Martha Parulina Berliana mengatakan kegiatan hari ini adalah penandatanganan kerja sama terkait dengan pelayanan dari Kejari Purwakarta untuk bidang perdata dan tata usaha negara.

"Tujuan utama MoU ini adalah dalam rangka meningkatkan pelayanan dan penatausahaan RSUD Bayu Asih," ucap Martha.

Dirinya menjelaskan, MoU ini akan berlangsung selama satu tahun, di mana sebelumnya juga telah dilakukan, dan kali ini diperpanjang dan diperbaharui kembali.

"Kerja sama yang dimaksud yakni secara simpel, seandainya ada pasien yang keberatan terhadap pelayanan RSUD Bayu Asih, kemudian dia mengajukan gugatan perdata, maka jika itu dilakukan secara litigasi, kami akan mendampingi, memberikan bantuan hukum ke pengadilan," katanya.

Jika itu non-litigasi, tambah Martha, Kejari Purwakarta akan mengupayakan ada akta perdamaian atau akta van dading, sehingga kemudian sama-sama puas, sama-sama merasa bermanfaat, sama-sama mendapatkan kebermanfaatan.

"Kita bisa mendampingi pihak rumah sakit yang harus menagih pembiayaan pasien oleh pihak ketiga dan mencari cara penyelesaian atau win-win solution," ujar Martha.(add)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua