Daerah

Kejari Tahan Mantan Kades di Purwakarta, Terkait Korupsi Dana Desa dan Banprov

Kejari Tahan Mantan Kade
ADAM SUMARTO/PASUNDAN EKSPRES TERSANGKA KORUPSI: Kejari Purwakarta menahan mantan Kades Cikadu, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta sebagai tersangka kasus korupsi dana desa dan Banprov.

PURWAKARTA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta menahan mantan Kepala Desa Cikadu, Kecamatan Cibatu, bernama Deddy Sujana (60) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa dan bantuan provinsi (banprov) tahun anggaran 2022, Rabu (28/2).

Deddy yang merupakan Kades Cikadu periode 2016-2022 itu ditetapkan sebagai tersangka usai Kejari Purwakarta melakukan penyidikan sejak 9 Agustus 2023 lalu. "Saat ini yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sementara di Lapas Kelas II B Purwakarta," kata Plt. Kepala Kejari Purwakarta Dr. Mukhlis, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intel Febrianto Ary Kustiawan kepada wartawan, Kamis (29/2).

Febri mengatakan, tersangka diduga melakukan kasus tindak pidana korupsi anggaran pembangunan rabat beton Desa Cikadu dengan nominal Rp174 juta. Kemudian anggaran ketahanan pangan Rp51 juta dan dana COVID-19 Rp56 juta. Itu semua bersumber dari anggaran Dana Desa Cikadu tahun 2022. "Dan satu lagi, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana Banprov tahun 2022 untuk pembangunan tembok penahan tebing di Desa Cikadu sebesar Rp130 juta," ujar Febri menjelaskan.

Atas perbuatannya itu, lanjut Febri, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah diubah pada UU No 20 Tahun 2021. "Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat empat tahun," ucap Febri mengungkapkan.(add/sep)

Terkini Lainnya

Lihat Semua