Daerah

Ini Dia Syarat Ambil TBPKP di Samsat Subang Langsung Tanpa Ribet!

Syarat Ambil TBPKP di Samsat Subang. (Sumber GambarL: Screenshot via Instagram @samsatsubang)

PASUNDAN EKSPRES - Bagi wargi Subang yang sudah bayar pajak kendaraan bermotor secara online dari rumah melalui Aplikasi SIGNAL dan memilih opsi ambil TBPKP di Samsat Subang langsung, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, nih!

Namun, bagi teman-teman yang belum bayar pajak kendaraan bermotor dan belum tahu apa itu Aplikasi SIGNAL, simak penjelasan singkatnya di bawah ini!

BACA JUGA:Warga Subang Bisa Melakukan Pengaduan di Samsat Simak Caranya

BACA JUGA:Mengenal E-Samsat Jabar, Kemudahan Membayar Pajak Kendaraan melalui ATM Bank

Jadi, Aplikasi SIGNAL itu adalah akronim dari Samsat Digital Nasional. Aplikasi ini dibuat dan diluncurkan untuk memudahkan masyarakat untuk bayar pajak kendaraan supaya tidak perlu antre panjang-panjang di kantor Samsat!

Sangat fleksibel, 'kan?

Syarat Ambil TBPKP di Samsat Subang 

Nah, menyambung hal yang dibahas di awal, bagi teman-teman yang sudah bayar pajak kendaraan bermotor lewat Aplikasi SIGNAL dan ingin mengambilnya di kantor Samsat Subang secara langsung, simak terlebih dahulu syaratnya di bawah ini, ya!

BACA JUGA:Samsat Information Center Mudahkan Masyarakat Peroleh Informasi Kesamsatan

BACA JUGA:Bingung Membalas Pesan WhatsApp dari Samsat Bapenda Jabar? Ini Solusinya

Syarat ini dikutip dari Instagram @samsatdigital, ya!

  1. Menunjukkan Bukti E-TBPKP yang terdapat pada Aplikasi SIGNAL
  2. Sertakan dokumen pendukung seperti KTP dan STNK asli dan fotokopi
  3. Bukti bayar bank (Jika digital, bukti pembayaran harus di-print)
  4. Print E-Pengesahan
  5. Surat Kuasa (Jika diperlukan)

Sudah, deh!

 

Hanya syarat di atas yang perlu teman-teman bawa untuk ambil TBPKP di Samsat Subang.

Begitu mudah dan praktis, ya?

(pm)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua