SUBANG-Memasuki triwulan ke empat ini, sejumlah anggaran yang turun ke desa persentasenya semakin kecil. Hal itu menandandakan penyerapan anggaran hanya tinggal sekian persen lagi.
Namun demikian, masih ada sejumlah desa yang belum mengusulkan permohonan pencairan. Seperti anggaran Bantuan Provinsi (Banprov), dimana dari 245 desa, hanya 213 desa yang sudah memproses permohonan pencairan. Dari jumlah tersebut yang sudah realisasi atau sudah cair sekitar 155 desa, 58 desa menunggu pencairan dan 32 desa lagi sama sekali belum mengajukan permohonan pencairan.
"Jadi semua anggaran masih berjalan dan dalam proses pencairan, bila belum masuk berkas permohonannya, ya itu kan kita tidak bisa berproses. Kalau ada berkas masuk, semua kita proses," kata Dadi Iskandar Kabid Pengelolaan Keuangan Desa Dispemdes Subang.
Dikatakannya, berkas yang masuk ke Dispemdes semua diproses sesuai alokasinya apakah itu Dana Desa (DD), ADD, BKUD, Banprov, BHP ataupun Bandes.
Untuk Dana Desa, lanjut Dadi, sudah mencapai 98 persen, hanya ada satu desa lagi yang belum usulkan pencairan.
Kegiatan DD rata-rata desa mengusulkan untuk kegiatan fisik infrastruktur, juga pemberdayaan, ekonomi, sosial dan budaya.
"Biasanya dalam berkas permohonan pencairan, sudah tertuang akan digunakan untuk apa saja, desa yang lebih tahu, tapi umumnya sih buat kegiatan pembangunan fisik selebihnya kegiatan non fisik," tuturnya.
Sementara itu, untuk alokasi dana desa (ADD) dimana di dalamnya hanya ada untuk pembayaran gaji atau honor perangkat desa biasa disebut siltap dan non siltap. Proses pencairan siltap ini setiap bulan, karena semua honor dibayarkan setiap bulan, dan prosesnya berjalan lancar, meski ada keterlambatan pembayaran, itu bukan ranah Dispemdes. "Soal itu ada di BKAD, kita mah hanya proses berkas pencaiarannya saja," jelasnya.
Selanjutnya, untuk BHP, Bandes dan BKUD serta Bandes, semua berproses, tergantung kecepatan berkas yang diusulkan desa. Itupun bila dinyatakan lengkap dan valid, kalau belum lengkap atau ada kekurangan berkas desa harus melengkapinya.
"Semua berkas yang lengkap dan valid kita proses, yang tidak valid belum bisa kita diproses sebelum berkasnya dinyatakan valid dan lengkap," tukasnya.(dan/sep)