PURWAKARTA-Jajaran Polsek Jatiluhur, Polres Purwakarta berhasil menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor atau curanmor yang beraksi di sebuah kontrakan yang berlokasi di Gang Sawo, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta pada Sabtu, 9 Maret 2024 lalu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Jatiluhur, Kompol Asep Rahman mengatakan, aksi pencurian tersebut bermula saat sepeda motor korban diparkirkan di depan rumah kontrakan dalam keadaan terkunci stang. "Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB dini hari. Mengetahui motornya hilang, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Jatiluhur," kata Asep kepada wartawan, Rabu (20/3).
Setelah menerima laporan dari korban, lanjut Kapolsek, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku pencurian. Keduanya ialah pria inisial AT (26) warga Desa Linggarsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta dan AY (23) warga Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. "Kami berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku berinisial AT dan AY yang ditangkap di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang pada Senin, 18 Maret 2024," ujar Asep.
Kapolsek menyebutkan, para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi tanpa mengenal waktu baik itu pagi, malam, bahkan siang hari. "Motor yang dicuri itu, diparkir di depan rumah yang sepi. Sehingga, pelaku leluasa mencuri sepeda motor tersebut," ucap Asep.
Dari penangkapan pelaku tersebut, kata Asep, pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda Vario bernomor polisi T 2194 MF yang sudah berubah warna dari putih menjadi oranye.
Turut diamankan pula sebuah duplikat kunci kontak dan pelat nomor polisi T 6829 NU sebagai pelat mengelabui atau untuk menghilangkan barang bukti.
Selain itu, tambah Kapolsek, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang ada dalam bagasi sepeda motor tersebut yakni sebuah hape merk Oppo, sebuah STNK sepeda motor, sebuah BPKB sepeda motor, sebuah SIM, KTP, kartu ATM serta uang tunai besar Rp1.300.000. "Kedua pelaku langsung kami amankan di Mapolsek Jatiluhur dan dilakukan proses lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata Asep.
Kapolsek menambahkan, dengan adanya pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Selain itu, ia menegaskan, dengan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Jatiluhur, Polres Purwakarta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.
Dirinya juga meminta kepada masyarakat agar tetap selalu waspada dan jangan teledor. Pasalnya, setiap kejahatan terjadi saat ada kesempatan. "Intinya jangan teledor. Dan juga ada hal-hal yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat juga bisa segera melaporkan kepada pihak kepolisian tedekat," ujarnya.(add/sep)