Pasundan Ekspres
Today

© 2026 Pasundan Ekspres Media

Kisah Yosef Terduga Pelaku Pembunuhan Tragis di Jalan Cagak Subang, Kini Mulai Persidangan Pertamanya!

K
Khoirul AnsoriEditor: Indrawan Setiadi
|06:39 WIB
Bagikan:
Kisah Yosef Terduga Pelaku Pembunuhan Tragis di Jalan Cagak Subang, Kini Mulai Persidangan Pertamanya!
Kisah Yosef Terduga Pembunuhan Tragis di Jalan Cagak Subang, Kini Mulai Persidangan Pertamanya!

PASUNDAN EKSPRES - Kisah tragis pembunuhan yang menghebohkan warga Subang kini mendapat titik terang setelah lebih dari dua tahun penyelidikan yang intensif.

Pembunuhan yang terjadi di kampung Ciseuti, Jalan Cagak, Subang pada tanggal 18 Agustus 2021, menelan korban dua perempuan, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), yang ditemukan tak bernyawa di dalam bagasi sebuah mobil mewah.

Kejadian itu meninggalkan tanda tanya besar di benak masyarakat. Siapakah pelaku di balik aksi keji itu dan apa motif yang mendorongnya? Selama lebih dari dua tahun, polisi telah melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa lebih dari 100 saksi dan mengumpulkan lebih dari 200 barang bukti. Namun, identitas pelaku masih menjadi misteri yang menggantung.

Hingga pada 17 Oktober 2023, M Ramdanu, atau yang akrab disapa Danu (21), tiba-tiba menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat.

Langkah ini membuka lembaran baru dalam penyelidikan kasus ini.

Danu segera ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, menjelaskan bahwa Danu menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya karena merasa tertekan.

Setelah berdiskusi dengan keluarga dan kuasa hukumnya, Danu akhirnya bersedia menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya.

Namun, menurut kuasa hukumnya, Achmad Taufan, Danu bukanlah pelaku utama yang melakukan eksekusi.

Dia berada di lokasi kejadian dan diperintah oleh pelaku lain.

Setelah pemeriksaan yang intensif, Yosef (suami dan ayah korban), Mimin (istri muda Yosef), serta kedua anaknya juga ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2023.

Meskipun sebelumnya sudah banyak dugaan terhadap Yosef, dia terus membantah tuduhan tersebut.

Namun, bukti-bukti seperti adanya darah korban di pakaian Yosef dan gelagat aneh yang diperlihatkan Yosef setelah kejadian menimbulkan kecurigaan.

Pada 6 Februari lalu, tersangka Yosep Hidayah telah ditahan di Lapas Kelas II A Subang setelah Kejaksaan Negeri Subang menerima serah terima berkas P21 terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang.

Di samping menerima berkas P21, Kejaksaan Negeri Subang juga menerima sejumlah barang bukti terkait kasus yang telah menghebohkan masyarakat.

"Hari ini kami menerima berkas lengkap atau P21 kasus Pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak dengan 2 tersangka yakni Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdhanu," ungkap Kajari Subang, Akhmal Qodrat, dalam konferensi pers pada Selasa 6 Februari 2024 lalu.

Tidak hanya itu, Akhmal Qodrat juga mengkonfirmasi penerimaan ratusan barang bukti terkait kasus yang telah menarik perhatian selama dua tahun terakhir.

"Kami menerima sekitar 240 barang bukti dari pihak penyidik Polda Jabar," tambahnya.

Menanggapi kasus pembunuhan berencana tersebut, Kajari Subang menyatakan niatnya untuk segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Subang guna proses sidang yang cepat.

"Kami berharap setelah Pemilu 2024, sidang dapat dilaksanakan secepatnya. Tersangka Yosep saat ini ditahan di Lapas Subang, sementara tersangka Danu dikembalikan ke LPSK karena perannya sebagai Justice Collaborator," jelasnya.

Kini, setelah proses yang panjang, lima tersangka telah ditetapkan oleh Polda Jabar.

Kejagung Subang mengumumkan akan melaksanakan sidang pertamanya untuk kasus pembunuhan Jalan cagak Subang hari ini, Kamis 28 Maret 2024.

Para tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang merenggut nyawa seorang ibu dan anak di Jalancagak dihadapkan pada ancaman Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal berupa hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Publik menantikan pengumuman mengenai pelaku utama dan motif di balik aksi keji tersebut.

Semua mata tertuju pada proses pengungkapan yang akan membawa kasus ini pada babak penyelesaian terakhir.

Kronologi peristiwa ini menjadi sorotan dalam masyarakat.

Kebrutalan aksi pembunuhan yang mengorbankan dua nyawa perempuan ini menciptakan gelombang kecaman dan keprihatinan yang mendalam.

Keingintahuan publik juga semakin meningkat terhadap latar belakang dan motif yang mendorong pelaku melakukan perbuatan sedemikian keji.

Saat ini, proses hukum terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan menerapkan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Berita Terbaru

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Kecelakaan Tanjakan Abah Subang, Tronton Mundur dan Tabrak Mobil di Belakang

Subang40 menit lalu
Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Etika Bercanda di Media Sosial: Lucu Boleh, Tapi Jangan Sampai Menyakiti

Lifestyle52 menit lalu
PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

PBSI Beri Bonus untuk Tim Asian Games 2026, Leo/Daniel Diguyur Rp 1 Miliar

Olahraga1 jam lalu
Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Cara Cek Penerima PIP Oktober 2026 Pakai NISN, Ini Besaran Dananya

Nasional2 jam lalu
ADVERTISEMENT
Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Bupati Purwakarta Tegas Soal Gereja di Cikopo: Jika Syarat Terpenuhi, Harus Diizinkan!

Purwakarta3 jam lalu
Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta Heboh! Ratusan Massa Gelar Aksi, Rencana Gereja di Cikopo Jadi Perhatian

Purwakarta3 jam lalu
Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Viral Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, KSAD: Tindak Tegas

Nasional4 jam lalu
Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Warga Jabar Tak Punya BPJS hingga KTP Tetap Bisa Berobat, Pemprov Siapkan Pembiayaan

Jawa Barat5 jam lalu
Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Viral Dugaan Keracunan di Resto 88 Seoul Bandung, Korban Alami Diare hingga Demam

Jawa Barat5 jam lalu
Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Kemarau Subang Belum Usai, Ancaman Karhutla dan Kekeringan Mengintai

Subang5 jam lalu