PASUNDAN EKSPRES - Kisah tragis pembunuhan yang menghebohkan warga Subang kini mendapat titik terang setelah lebih dari dua tahun penyelidikan yang intensif.
Pembunuhan yang terjadi di kampung Ciseuti, Jalan Cagak, Subang pada tanggal 18 Agustus 2021, menelan korban dua perempuan, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), yang ditemukan tak bernyawa di dalam bagasi sebuah mobil mewah.
Kejadian itu meninggalkan tanda tanya besar di benak masyarakat. Siapakah pelaku di balik aksi keji itu dan apa motif yang mendorongnya? Selama lebih dari dua tahun, polisi telah melakukan penyelidikan intensif dengan memeriksa lebih dari 100 saksi dan mengumpulkan lebih dari 200 barang bukti. Namun, identitas pelaku masih menjadi misteri yang menggantung.
Hingga pada 17 Oktober 2023, M Ramdanu, atau yang akrab disapa Danu (21), tiba-tiba menyerahkan diri ke Polda Jawa Barat.
Langkah ini membuka lembaran baru dalam penyelidikan kasus ini.
Danu segera ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol. Surawan, menjelaskan bahwa Danu menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya karena merasa tertekan.
Setelah berdiskusi dengan keluarga dan kuasa hukumnya, Danu akhirnya bersedia menyerahkan diri dan mengakui semua perbuatannya.
Namun, menurut kuasa hukumnya, Achmad Taufan, Danu bukanlah pelaku utama yang melakukan eksekusi.
Dia berada di lokasi kejadian dan diperintah oleh pelaku lain.
Setelah pemeriksaan yang intensif, Yosef (suami dan ayah korban), Mimin (istri muda Yosef), serta kedua anaknya juga ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2023.
Meskipun sebelumnya sudah banyak dugaan terhadap Yosef, dia terus membantah tuduhan tersebut.
Namun, bukti-bukti seperti adanya darah korban di pakaian Yosef dan gelagat aneh yang diperlihatkan Yosef setelah kejadian menimbulkan kecurigaan.
Pada 6 Februari lalu, tersangka Yosep Hidayah telah ditahan di Lapas Kelas II A Subang setelah Kejaksaan Negeri Subang menerima serah terima berkas P21 terkait kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak, Subang.
Di samping menerima berkas P21, Kejaksaan Negeri Subang juga menerima sejumlah barang bukti terkait kasus yang telah menghebohkan masyarakat.
"Hari ini kami menerima berkas lengkap atau P21 kasus Pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak dengan 2 tersangka yakni Yosep Hidayah dan Muhammad Ramdhanu," ungkap Kajari Subang, Akhmal Qodrat, dalam konferensi pers pada Selasa 6 Februari 2024 lalu.
Tidak hanya itu, Akhmal Qodrat juga mengkonfirmasi penerimaan ratusan barang bukti terkait kasus yang telah menarik perhatian selama dua tahun terakhir.
"Kami menerima sekitar 240 barang bukti dari pihak penyidik Polda Jabar," tambahnya.
Menanggapi kasus pembunuhan berencana tersebut, Kajari Subang menyatakan niatnya untuk segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Subang guna proses sidang yang cepat.
"Kami berharap setelah Pemilu 2024, sidang dapat dilaksanakan secepatnya. Tersangka Yosep saat ini ditahan di Lapas Subang, sementara tersangka Danu dikembalikan ke LPSK karena perannya sebagai Justice Collaborator," jelasnya.
Kini, setelah proses yang panjang, lima tersangka telah ditetapkan oleh Polda Jabar.
Kejagung Subang mengumumkan akan melaksanakan sidang pertamanya untuk kasus pembunuhan Jalan cagak Subang hari ini, Kamis 28 Maret 2024.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang merenggut nyawa seorang ibu dan anak di Jalancagak dihadapkan pada ancaman Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana maksimal berupa hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Publik menantikan pengumuman mengenai pelaku utama dan motif di balik aksi keji tersebut.
Semua mata tertuju pada proses pengungkapan yang akan membawa kasus ini pada babak penyelesaian terakhir.
Kronologi peristiwa ini menjadi sorotan dalam masyarakat.
Kebrutalan aksi pembunuhan yang mengorbankan dua nyawa perempuan ini menciptakan gelombang kecaman dan keprihatinan yang mendalam.
Keingintahuan publik juga semakin meningkat terhadap latar belakang dan motif yang mendorong pelaku melakukan perbuatan sedemikian keji.
Saat ini, proses hukum terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan menerapkan keadilan bagi korban dan keluarganya.