Daerah

Cara Pengaduan di Samsat Subang: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

Masyarakat saat melalukan pembayaran pajak di Samsat Subang, beberapa waktu lalu.
Masyarakat saat melalukan pembayaran pajak di Samsat Subang, beberapa waktu lalu.

SUBANG-Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau yang dikenal dengan Samsat, merupakan sistem yang memfasilitasi berbagai layanan administrasi terkait kendaraan bermotor di Indonesia. 

Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) No. 5 Tahun 2015, SAMSAT memiliki tanggung jawab penting, termasuk pengelolaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Samsat dikelola oleh tiga instansi utama yang tergabung dalam Tim Pembina Samsat yaitu:

1. Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda): Bertanggung jawab atas pengelolaan pajak kendaraan bermotor.

2. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda):

Menjalankan fungsi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

3. PT Jasa Raharja (Persero):

Mengelola Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

 

Bagi masyarakat Subang yang ingin menyampaikan pengaduan terkait layanan SAMSAT, berikut adalah panduan cara pengaduan baik secara online maupun offline:

Cara Pengaduan di Samsat Subang Secara Online

1. Samsat Informasi Center: Hubungi 150-410.

2. WhatsApp ChatBot: Kirim pesan ke nomor 0811-2230-1818.

3. Lapor.go.id: Gunakan layanan pelaporan online.

4. Whistle Blowing System (WBS): Layanan pelaporan khusus.

 

Cara Pengaduan di Samsat Subang Secara Offline

1.Datang Langsung ke Kantor Bapenda:

Kunjungi kantor Badan Pendapatan Daerah untuk menyampaikan pengaduan secara langsung.

2. Mengisi Formulir Pengaduan Lapor.go.id:

Dapatkan bantuan dari petugas untuk mengisi formulir pengaduan.

3. Sampaikan Identitas dengan Lengkap:

Sertakan nomor polisi kendaraan, wilayah samsat, dan permasalahan yang dialami kepada petugas.

4. Pengaduan akan Diproses: 

Petugas akan memproses pengaduan yang diajukan.

5. Tanggapan atas Pengaduan:

Terima jawaban serta tanggapan dari petugas terkait pengaduan yang disampaikan.

 

Keluhan yang Dapat Dilaporkan

Keluhan yang bisa dilaporkan ke SAMSAT Subang meliputi berbagai isu terkait pajak kendaraan bermotor, pelayanan di kantor SAMSAT daerah, dan masalah administrasi lainnya.

 

Demikian informasi mengenai cara pengaduan di SAMSAT Subang. Dengan adanya panduan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan layanan yang lebih baik dari SAMSAT. (cdp)

Berita Terkait