PASUNDAN EKSPRES - Pemerintah Kabupaten Subang melalui Samsat Subang dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya proteksi kepemilikan kendaraan.
Proteksi ini memberikan tiga keuntungan utama bagi pemilik kendaraan bermotor, yaitu:
1. Terhindar dari Pajak Progresif
Dengan melakukan proteksi kepemilikan, pemilik kendaraan akan terhindar dari pengenaan pajak progresif yang dapat membebani keuangan.
Pajak progresif dikenakan berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar atas nama pemilik yang sama. Oleh karena itu, dengan memproteksi kepemilikan, Anda dapat menghindari pajak tambahan untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
2. Terhindar dari Penyalahgunaan Data Kendaraan
Proteksi kepemilikan kendaraan juga membantu mencegah penyalahgunaan data kendaraan atau pribadi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Hal ini penting untuk menghindari penggunaan kendaraan atau informasi pribadi Anda tanpa sepengetahuan atau izin Anda.
3. Tertib Administrasi
Dengan memproteksi kepemilikan, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa semua dokumen administrasi terkait kepemilikan kendaraan tetap tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini membantu meminimalkan masalah administratif di masa mendatang.
Masyarakat dapat memilih menu “Lepas Kepemilikan Kendaraan” di aplikasi Sapawarga untuk memastikan proteksi kepemilikan kendaraan mereka.
Melalui langkah ini, masyarakat Jawa Barat dapat menjaga keamanan data pribadi dan kepemilikan kendaraannya dengan lebih baik.