Daerah

BPJamsostek Purwakarta Lindungi 14.456 Penyelenggara Pilkada, Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan KPU

BPJamsostek Cabang Purwakarta
BPJamsostek Cabang Purwakarta bersama Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama  terkait perlindungan bagi petugas KPU di Kantor KPU Purwakarta.

PURWAKARTA-BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Purwakarta menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta di Kantor KPU Purwakarta, Jl. Veteran, Gg. Flamboyan, Nagri Kaler, Purwakarta, Rabu (20/11).

PKS tersebut diteken guna melindungi 14.456 penyelenggara pilkada yang terdiri atas Komisioner, PPK, PPS dan KPPS. Seluruhnya terlindungi dua program BPJamsostek yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta Wira Sirait mengatakan, perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi para penyelenggara pilkada, termasuk KPU, sangat penting.

"Dengan terdaftar sebagai peserta BPJamsostek, maka seluruh penyelenggara pilkada otomatis terlindungi bilamana terjadi risiko kecelakaan kerja bahkan kematian, yakni melalui program JKK dan JKm," kata Wira saat dikonfirmasi, Kamis (21/11). 

Dijelaskannya, kecelakaan kerja memiliki lingkup yang luas, termasuk di antaranya kelelahan waktu bertugas saat pilkada. Misal, jika ada penyelenggara pilkada yang masuk rumah sakit karena kelelahan, maka BPJamsostek menjamin perawatannya hingga tuntas.

"Perlindungan ini juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar Wira.

Lebih lanjut Wira menegaskan, BPJamsostek sejatinya adalah bukti hadirnya pemerintah di tengah-tengah masyarakat pekerja dalam memberikan perlindungan dan jaminan rasa aman saat bertugas, tak terkecuali bagi para penyelenggara pilkada.

"Kami ingin para pekerja, termasuk penyelenggara pilkada, bisa bekerja dengan keras dan bebas cemas, sehingga produktivitas dan kualitas kinerjanya bisa maksimal," ucap Wira.

Adapun untuk pembayaran premi dan besarannya, kata dia, disesuaikan dengan status masing-masing penyelenggara pilkada. Mengingat, kontrak kerja antara PPK, PPS dan KPPS durasinya berbeda-beda.

"Ada penyesuaian, pembayaran preminya juga disesuaikan dengan besaran honor atau upah masing masing petugas KPU," kata Wira.

Sementara itu, Ketua KPU Purwakarta Dian Hadiana mengatakan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pilkada. 

"Berbanding lurus tentunya, ketika semua unsur penyelenggara di bawah naungan KPU terlindungi program BPJamsostek, mereka akan lebih fokus bertugas menyukseskan pelaksanaan pilkada di Purwakarta," ujar Dian.(add)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua