SUBANG-Arus kendaraan yang melintas di Jalur Tol Cipali, Subang saat ini terpantau ramai lancar. Namun kendaraan truk sumbu tiga masih terlihat melintas Gerbang Tol Cilameri Subang.
Padahal, larangan tersebut sudah diberlakukan sejak Jum'at, (22/12/2023) pukul 00.00 WIB. Petugas kepolisian pun mengimbau dan mengeluarkan kendaraan kategori sumbu tiga dari Tol Cipali.
Kasat Lantas Polres Subang, AKP Undang Syarif menyampaikan, hal tesebut guna menghindari kemacetan selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Untuk di jalur tol sudah tidak boleh ada lagi kendaraan sumbu 3. Terus terang saja tadi kami telah mengeluarkan beberapa kendaraan sumbu 3 di Gerbang tol Cilameri dan Gerbang Tol Kalijati, kendaraan sumbu 3 ke atas itu semua kami keluarkan," terangnya.
Undang menjelaskan, kendaraan sumbu tiga keatas dapat melewati tol antara pukul 22.00 WIB dan 05.00 WIB. Kemudian, untuk di jalur non tol atau arteri kendaraan sumbu tiga bisa beroperasi dari pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
"Jadi berlakunya untuk arus mudik tahap 1 ini yaitu mulai tanggal 22 Desember jam 00.00 sampai tanggal 24 Desember pukul 00.00 WIB," jelasnya.
Untuk jalur arteri, lanjut Undang, dari perbatasan Pantura, Tol Cipali maupun sampai dengan perbatasan Bandung Barat mulai jam 5 pagi setiap harinya sampai pukul 22.00 WIB.
"Jadi untuk kendaraan sumbu 3 ke atas di jalur arteri bisa beroperasi sampai jam 10 malam," imbuhnya.(cdp/ysp)