Daerah

Tegas! Penjual dan Pengguna Knalpot Brong di Karawang Bakal Kena Denda Rp50 Juta

UPSE SAPEULOH/PASUNDAN EKSPRES DEKLARASI: Sejumlah perwakilan pelajar menghadiri deklarasi antiknalpot brong.

KARAWANG-Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Kepolisian Resort setempat, menegaskan komitmennya untuk melarang penggunaan knalpot brong sebagai langkah untuk memberikan rasa nyaman kepada warga dari suara bising kendaraan. Hal ini diungkapkan dalam acara deklarasi antiknalpot brong yang dihadiri oleh Bupati Karawang Aep Syaepuloh.

Bupati Aep Syaepuloh menyampaikan bahwa pelarangan penggunaan knalpot brong di wilayah Karawang telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat. Dalam perda tersebut, pasal 19 huruf (j) secara tegas melarang setiap orang atau badan membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong tanpa izin dan tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Kami bersama pihak kepolisian sepakat dan berkomitmen melarang penggunaan knalpot brong pada sepeda motor karena cukup mengganggu kenyamanan masyarakat," ujar Bupati Aep Syaepuloh.

Langkah ini, diambil untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Bupati berharap, agar warga mendukung dan patuh terhadap aturan ini guna menciptakan lingkungan yang nyaman dan tenang.

Deklarasi antiknalpot brong ini diharapkan dapat memberikan efek positif terhadap lingkungan sekitar, khususnya dalam mengurangi tingkat kebisingan akibat penggunaan knalpot brong yang cenderung meresahkan. 

Sementara itu, Kapolres Karawang, Wirdhanto mengungkapkan, pihaknya bersama Satpol PP dan Dishub gencar melakukan razia knalpot brong. Hal ini dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi warga dari suara bising dan keamanan pengendara.

"Jadi kita lakukan razia ini secara rutin, dengan waktu secara random dan menyasar bengkel-bengkel atau toko-toko yang menjual dan memasang knalpot brong," ungkap Kapolres Karawang.

Kendati demikian, pengguna atau yang menjual termasuk yang memasang bisa dijerat oleh perda atau undang-undang lalu lintas dengan melihat derajatnya. Pihaknya pun sudah berkomunikasi dengan bapak Kejari dan PN bisa dilaksanakan sidang ditempat juga supaya nanti Perda ini betul-betul memiliki efek yang bisa mendisiplinkan.

"Pengguna, penjual termasuk yang memasang bisa dijerat oleh Perda dengan ancaman 3 bulan kurungan dan alternatif nya denda 50 juta rupiah," pungkasnya.(use/ery)

 

Berita Terkait