Daerah

Polres Subang Musnahkan 10.168 Botol Miras

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu bersama Pj Bupati Subang, Dr. Imran beserta jajaran Forkopimda secara simblosi memusnahkan miras.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu bersama Pj Bupati Subang, Dr. Imran beserta jajaran Forkopimda secara simblosi memusnahkan miras.

SUBANG-Kepolisian Resor (Polres) Subang melakukan pemusnahan ribuan botol minuman keras (miras) dan barang bukti lainnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Jum’at (20/12).

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan sejak Agustus hingga Desember 2024. 

Total barang yang dimusnahkan meliputi 10.168 botol minuman keras berbagai jenis dan merek, 1.710 botol obat sirup, 71.010 ampul obat cair, serta 50 drum bahan obat paracetamol seberat 1,25 kwintal. 

Selain itu, turut dimusnahkan 500 knalpot tidak standar dan 46.000 butir petasan berbagai jenis dan merek.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu  menyatakan, bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata kepedulian Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Subang. 

“Kegiatan ini adalah bagian dari upaya kita memberantas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal, yang menjadi ancaman bagi generasi muda dan masyarakat secara umum,” ujarnya.

Dia menyebut, operasi ini juga bertujuan untuk menciptakan suasana yang kondusif selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Polres Subang memfokuskan pengawasan pada daerah rawan kriminalitas, terutama di lokasi yang menjadi destinasi wisata atau tempat perayaan.

Ariek mengatakan, pihaknya telah melakukan analisa dan evaluasi untuk mengidentifikasi daerah rawan.

“Kami memastikan keamanan bagi seluruh masyarakat, baik untuk umat Kristiani yang merayakan Natal, maupun masyarakat umum yang ingin merayakan pergantian tahun. Kami ingin semua kegiatan berlangsung dengan aman dan nyaman,” kata Ariek.

Operasi cipta kondisi ini akan terus berlanjut hingga awal Januari 2025 untuk memastikan stabilitas keamanan di Kabupaten Subang. 

“Pemusnahan barang bukti diharapkan menjadi pesan tegas bagi pelaku pelanggaran hukum bahwa Polri tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang ilegal,” tegasnya. (cdp)

 

 

Tag :
Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua