Bus Kecelakaan di Subang Ternyata Sudah Bermasalah dari Awal, Banyak Dilakukan Modifikasi

Petugas gabungan saat melakukan investigasi dan pengujian kendaraan bus Putera Fajar di Terminal Subang, Senin (13/5). (Cindy Desita/Pasundan Ekspres)
SUBANG-Penegakan aturan dan sanksi yang tegas menjadi kunci penting dalam menjaga keselamatan lalu lintas angkutan umum. Lemahnya disiplin sejumlah pelaku industri transportasi dalam memenuhi aspek keselamatan yang disyaratkan regulasi menjadi celah hadirnya risiko kecelakaan.
Berkaca pada kecelakaan maut Bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan pelajar dari SMK Lingga Kencana Kota Depok mengalami kecelakaan maut di Ciater, Kabupaten Subang, pada Sabtu (11/5) malam.
Kepala Kompolnas Republik Indonesia, Puji Hartanto menyampaikan, adanya kendala dari sisi kendaraan yang menimbulkan keprihatinan serius terhadap keselamatan.
“Berdasarkan peninjauan di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata kendaraan yang terlihat ada perbedaan antara penampilan luar dan kondisi bagian dalamnya,” terangnya.
BACA JUGA: Patriot Desa Tanjungrasa Edukasi Masyarakat Pemanfaatan Pekarangan Lingkungan untuk Ketahanan Pangan
Dia menyebut, menurut pihak yang terlibat dalam penyelidikan, hal ini merupakan faktor yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Dari pantauan Pasundan Ekspres, banyak kejanggalan dari interior bus Trans Putera Fajar. Mulai dari pintu penyekat antara sopir dan penumpang yang hanya menggunakan triplek dengan tuas engsel.
Kemudian, bus bagian belakang samping kanan yang terlihat di mana kursi bus bagian belakang berbeda dengan kursi bus bagian depan.
Perbedaan itu terlihat dari perbedaan warna. Kursi bus belakang terlihat sudah agak usang dan berwarna krem dan coklat agak tua kemudian kursi bagian depan terlihat nampak seperti baru berwarna cokelat bata dan krem.
BACA JUGA: Ini Baru Sikap Dewasa, PWI Sepakat Akhiri Konflik Internal
Sisi bus kanan bagian belakang yang rusak juga terlihat modifikasinya menggunakan seng, dan bagian bawah bagasi terlihat sudah tidak layak dan berkarat dan dilapisi walpaper dinding berwarna abu.
Bus dengan casis keluaran 2006 ini juga memiliki mesin lama yang berada di bagian depan bus, dan dari semua bodi bus tertempel timpaan stiker.
Sementara itu, Kabid Lantas Dishub Subang, Djamaludin menyebut kendaran sudah melewati batas waktu uji pada enam Desember 2023.
“Terkait Perusahan Otobus (PO) yang berasal dari Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah pihak PO belum dapat ditemui,” ujarnya.
Dia menyebut, pihaknya bersama tim dari Satlantas Polres Subang dan Dishub Jabar telah mengidentifikasi penyebab kecelakaan.
Menurutnya, hasil pengujian akan menjadi pedoman bagi Dinas Perhubungan dalam memberikan pernyataan di persidangan.
“Karena, ini juga akan menjadi pedoman bagi kami Dishub untuk dapat nanti kemeberikan statment apa bila nanti diperulkan di persidangan nanti,” terangya.
Djamal menjelaskan, dari hasil investigasi sementara dapat diinformasikan ada suatu kebocoran di dalam mesin dari pengereman kendaraan tersebut.