Daerah

Polres Tangkap Dua Pengedar Tembakau Sintetis

Satresnarkoba Polres Purwakarta

PURWAKARTA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta menangkap dua pemuda berinisial PT (18) dan MRM (19) karena mengedarkan tembakau sintetis, pada Sabtu, 16 November 2024 lalu.

Kapolres Purwakarta AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasatresnarkoba AKP Yudi Wahyudi mengatakan, timnya lebih dulu menangkap PT di depan sebuah rumah di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta. 

"Saat diamankan Unit II Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II Ipda Denis Ari Mulyadi, didapati kantong plastik hitam yang disimpan di dalam saku sweater bagian depan yang dikenakan oleh PT," kata Yudi di Mapolres, Sabtu (23/11).

Di kantong plastik itu, sambungnya, terdapat 12 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi narkotika jenis tembakau sintetis. 

"Dari hasil pemeriksaan terhadap PT, kami mendapatkan informas jika tembakau sintetis itu dibeli dengan cara patungan dengan MRM," ujar Yudi. 

Sesuai keterangan dari PT, kata Yudi, kemudian anggotanya melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap MRM. "Kedua tersangka ini diketahui bersama-sama membeli tembakau gorila,” ucap Yudi. 

Untuk MRM, lanjutnya, diamankan di kediamannya yang berada di wilayah Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta. 

"Saat dilakukan penggeledahan, anggota kami menemukan sebuah kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik klip bening kosong bekas kemasan tembakau sintetis," kata Yudi.

Turut disita pula sebuah timbangan digital warna silver, empat lembar kertas papir rokok, sebuah isolasi warna hitam bekas pakai, sebuah korek api gas warna merah dan sebuah handphone merk Realme warna ungu milik MRM.

Yudi menambahkan, keduanya mengaku membeli tembakau sintetis lewat media sosial Instagram seharga Rp1 juta dari hasil patungan. 

"Akun Instagram tersebut adalah @Kingofasgardian_51 atau @Pollux.ltd51. Selanjutnya barang haram itu dijual atau diedarkan kembali untuk mendapat keuntungan," ujarnya.

Dari tangan tersangka, pihaknya menyita 12 bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisi narkotika jenis tembakau sintetis. Asa juga tiga bungkus plastik warna hitam yang masing-masing di dalamnya terdapat plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis.

"Ada pula bungkus bekas kue keju yang di dalamnya ada plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis, sebuah handphone merk Iphone 8 warna merah, sebuah timbangan digital warna silver, sebuah isolasi warna hitam bekas pakai dan sebuah handphone merk Realme warna ungu," ucap Yudi. 

Dari kedua tersangka ini, pihaknya mengamankan tembakau Sintetis dengan berat bruto 35,50 gram. Kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Polres Purwakarta guna penyelidikan lebih lanjut.

"Baik PT dan MRM dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.(add)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua