PASUNDAN EKSPRES - Perberitahuan tentang Jadwal Pencairan THR PNS di Subang merupakan salah satu hal yang dinanati-nanti.
Kebiasaan ini menjadi salah satu bagian dari budaya dan kebijakan yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahtraan para pekerja, termasuk PNS.
Jadwal Pencairan THR PNS di Subang
Jika kita melihat dari apa yang disampaikan oleh Mentri Keuangan, Sri Mulyani yang mengumumkan bahwa Jadwal Pencairan THR PNS di Subang itu akan dilakukan pada 10 hari sebelum Hari raya Idul Fitri.
"THR bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," kata Sri Mulyani dikutip dari detik.com
Dari hasil hilal yang terlihat awal Ramdhan 1445 H/2024 M Jatuh pada 12 Maret untuk NU dan Pemerintah, sedangkan Muhamadiah jatuh pada 11 Maret 2024.
BACA JUGA:Jam Kerja Pegawai PNS di Subang Selama Ramadhan, Cek Infonya Disini
BACA JUGA:Menuju Pilkada Subang: IKONIK Subang Deklarasi Niko Rinaldo Maju Pilkada 2024
Maka Jadwal Pencairan THR PNS di Subang kemungkinan besar akan jatuh pada tanggal 30-31 Maret 2024. Jadwal tersebut mengacu kepada Jadwal Pembagian THR PNS 2024.
Namun hal tersebut belum resmi dirilis oleh Pemerintah, untuk Jadwal Pencairan THR PNS di Subang secara resmi akan diinformasikan kembali oleh Mentri keuangan.
Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, Sri Mulyani menyatakan bahwa besaran THR PNS pada tahun 2024 akan dicarkan secara penuh atau 100%.
Pencairan tersebut mengacu kepada kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, THR akan dihitung berdasarkan beberapa komponen termasuk gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum atau jabatan dan tunjangan kinerja.