Daerah

Bawaslu Purwakarta Bakal Tindak Kades dan ASN yang Antarkan Bacalon ke KPU

Bawaslu Kabupaten Purwakarta

PURWAKARTA-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta bakal menindak tegas kepala desa (kades) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ikut mengantar bakal calob bupati dan wakil bupati saat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"ASN dan Kades di wilayah masing-masing untuk tidak terlibat dalam kegiatan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Yusup Suprianto kepada wartawan, Rabu (28/8).

Yusup mengatakan, pada tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berlangsung pada 27-29 Agustus 2024, merupakan salah satu tahapan yang sifatnya diawasi melekat oleh Bawaslu. 

"Pada pengawasan tahapan pencalonan ini, Bawaslu akan memastikan tahapan tersebut berjalan lancar sesuai dengan ketentuan, termasuk pada pendaftaran balon bupati dan wakil bupati. Pihak-pihak yang dilarang ikut, seperti ASN dan kepala desa, jika ikut terlibat akan kami tindak," ujar Yusup.

Pada saat pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, pihaknya meminta kepada ASN dan Kepala Desa agar menjaga netralitasnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

"Kami telah menyiagakan petugas pengawas kecamatan maupun desa untuk mengawasi pergerakan massa pendukung pasangan calon saat menuju ke kantor KPU Kabupaten Purwakarta. Nantinya akan menjadi laporan dan temuan yang akan kami proses," ucap Yusup. 

Sementara itu, Kordinator Hukum Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Siti Nurhayati mengatakan, baik ASN agar bisa memaknai aturan yang yang diatur dalam UU pilkada, UU Desa, UU ASN.

“Kita sudah tahu undang-undangnya terkait ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintahan,” kata sityi Nurhayati.

Hal lain juga, kata Siti Nurhayati, yang harus bisa dimaknai terkait larangan-larangan untuk ASN agar tidak dimaknai hanya berlaku di masa kampanye saja, akan tetapi kode etik itu mengikat melalui PP 42 Tahun 2004.

Dalam aturan tersebut, lanjutnya, ASN yang melakukan tindakan atau membuat keputusan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap bakal calon sebelum, di masa dan setelah kampanye dapat dikenai sanksi moral atau hukuman disiplin oleh KASN sebagaimana Surat Keputusan Bersama antara Kemenpan RB, kemendagri, BKN, KASN dan Bawaslu.

"Apabila hasil pengawasan kami didapati pihak-pihak yang dilarang terlibat sebagaimana tersebut di atas, maka pasti kami rekomendasi dan meneruskan ke KASN atau institusi yang berwenang untuk ditindak lanjuti," ujarnya tegas.

Siti Nurhayati juga meminta peran aktif masyarakat untuk ikut mengawasinya jika ada ASN dan kepala desa ikut dalam rombongan iring-iringan paslon saat mendaftar ke KPU. "Bisa melaporkan ke Kantor Bawaslu Purwakarta," ucapnya.(add)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua