PASUNDAN EKSPRES - Parkir liar mulai ditindak tegas. Pada hari Kamis, 4 April 2024, pukul 11.00, Unit Lalu Lintas Polsek Cimanggung di bawah kepemimpinan Kanit Lantas IPDA Usep Saepuloh melaksanakan tindakan penertiban parkir di sekitar Kantor SAR Bandung, tepatnya di bahu jalan Raya Bandung-Garut.
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk mengatur parkir sehingga pengendara sepeda motor dapat memarkirkan kendaraan mereka tanpa mengganggu kendaraan lain, mengingat adanya peningkatan arus mudik yang mulai memadati jalur tersebut.
Parkir Liar Mulai Ditindak Tegas
Usep menjelaskan bahwa sanksi akan diberlakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik kendaraan yang melakukan pelanggaran, mulai dari teguran hingga tindakan tilang.
Petugas Polantas yang bertugas langsung meminta kepada pengendara agar segera meninggalkan tempat parkir setelah selesai berbelanja di bengkel, serta tidak memarkir kendaraan di depan bengkel tersebut.
“Tindakan ini diambil karena telah terjadi beberapa kali kecelakaan di bahu Jalan Raya Bandung-Garut yang berpotensi menimbulkan korban jiwa. Selain itu, bahu jalan tersebut seharusnya steril dari kendaraan parkir, sesuai dengan aturan jalan nasional,” ujar Use, dikutip Sumedang Ekspres, Jumat, (5/4/2024).
BACA JUGA :Hakim di Subang Peringati Hari Jadi IKAHI ke-71 dengan Menggelar Bakti Sosial
BACA JUGA: BRI Cabang Subang Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim
Menurut Usep, parkir di bahu atau tepi jalan nasional merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi tilang. Lokasi kecelakaan yang terjadi juga termasuk dalam jalan nasional, sehingga kendaraan yang terparkir di area tersebut dapat ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penerbitan parkir yang dilakukan polisi ini merupakan sebuah bagian dari upaya dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas, terutama saat menghadapi arus mudik yang semakin padat. Tidak hanya itu, tindakan tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas dan mengurangi potensi adanya kecelakaan di jalan Raya Bandung-Garut.
Petugas menyoroti betapa pentingnya kesadaran pengendara dalam mematuhi aturan lalu lintas demi keamanan bersama. Dia juga mengimbau agar semua pengguna jalan menghormati dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas.
Sementara itu, Wakapolda Jabar Brigjen Pol Bariza Sulfi, yang diwawancarai oleh salah satu stasiun radio, mengungkapkan pernyataan tersebut kepada Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat (Jabar).
Dia menjelaskan bahwa truk sumbu tiga dilarang beroperasi selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 1445 Hijriah. Larangan ini berlaku mulai tanggal 5 April hingga 16 April mendatang.
(ipa)