Daerah

Polres Purwakarta Tangkap Komplotan Spesialis Curanmor, Satu Pelaku Ditindak Tegas dan Terukur

PURWAKARTA-Polres Purwakarta berhasil menangkap lima pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayahnya. Kelima pelaku tersebut diketahui berinisial AR (42) warga Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang.

Kemudian, AFH (29) warga Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, IA alias ABO (32) warga Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, PS (27) warga Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta dan MN (20) warga Maniis, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, tertangkapnya kelima spesialis curanmor tersebut berkat kinerja maksimal Satreskrim Polres Purwakarta. "Kelima spesialis curanmor tersebut kami amankan dari lokasi yang berbeda. Adapun para pelaku ini beraksi di Kabupaten Purwakarta sejak September 2023 hingga Januari 2024," kata Edwar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Selasa (20/2).

Pada saat dilakukan pengembangan dari satu pelaku ke pelaku lainnya, ada salah seorang pelaku yang melakukan perlawanan terhadap petugas dan hendak mencoba melarikan diri. "Kami pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur ke bagian kaki pelaku," ujarnya.

Edwar menambahkan dari keterangan para tersangka, mereka telah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali di wilayah Kabupaten Purwakarta. "Pelaku ini berjumlah tujuh orang dan dua orang di antaranya masih dalam pengejaran," ucap Edwar.

Dirinya pun menyebutkan, para pelaku memiliki peran yang berbeda. Ada yang bertugas merusak jendela atau pun pagar, menggasak motor dan ada yang mengawasi lokasi sekitar. "Tersangka juga mencuri sepeda motor dengan cara merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci letter T," kata Edwar menambahkan.

Selain mencuri sepeda motor, lanjut Edwar, para pelaku ini juga pernah masuk ke pekarangan koperasi di Purwakarta dan mencuri belasan unit hape. "Di koperasi tersebut mereka mencuri 12 unit handphone merek Samsung," ujar Edwar. 

Dari penangkapan para pelaku tersebut, kata Edwar, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa tujuh unit sepeda motor hasil curian, tiga lembar STNK kendaraan, tiga kunci astag, satu kunci magnet dan satu buah anak kunci astag. 

Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan 12 unit hape merek Samsung berwarna hitam beserta sembilan dusnya. "Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ada yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana, tentang tidak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman pidananya tujuh tahun penjara," ucapnya.(add/sep)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua