SUBANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Subang berhasil mengungkap enam kasus narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar dengan total enam tersangka selama tiga minggu pada Juli 2024.
Kasus-kasus tersebut terdiri dari empat kasus narkotika jenis sabu dengan tersangka yakni MF, OD, AP, dan DA. Dua kasus lainnya terkait sediaan farmasi tanpa izin edar dengan tersangka yakni IS dan DI. Seluruh tersangka adalah pria.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi Kepala Satresnarkoba Polres Subang, AKP Heri Nurcahyo menyampaikan, para tersangka ditangkap di berbagai lokasi.
“Para tersangka ditangkap di Kecamatan Subang, Pabuaran, Pusakanagara, Kalijati, dan Cipeundeuy. Selain enam tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang kemudian dibawa ke kantor polisi,” ungkapnya.
AKBP Ariek mengatakan, bahwa barang bukti yang disita berupa sabu seberat 32,71 gram dan 1.090 butir sediaan farmasi dengan modus operandi yang berbeda.
"Modus dalam peredaran narkotika dan sediaan farmasi dilakukan dengan cara COD (cash on delivery), sistem peta, dan transaksi tatap muka atau secara langsung. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara," terangnya.
Selain itu, lanjut Ariek, polisi juga menyita empat ponsel, tiga timbangan digital, uang tunai sebesar Rp20 ribu, dua bungkus rokok, satu paket JNT, dan lima pak plastik klip bening.
Dari pengungkapan ini, Ariek menyebut, Polres Subang telah menyelamatkan 2.300 jiwa.
Kapolres Subang berpesan kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada Satresnarkoba Polres Subang jika mendapati peredaran narkotika dan sediaan farmasi tanpa izin edar, agar penindakan dapat segera dilakukan.(cdp/ysp)