Daerah

Masa Tenang, Bawaslu Purwakarta Ingatkan Kades dan ASN Netral, Ada Sanksi Penjara Jika Melanggar

Bawaslu Purwakarta
Bawaslu Purwakarta mengingatkan kepala desa, perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta mengingatkan kembali terhadap kepala desa, perangkat desa dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas pada Pilkada Serentak 2024.

Melalui surat imbauan nomor 138 dan 139/PM.00.02/K.JB/11/2024, Bawaslu Kabupaten Purwakarta menekankan kades dan ASN menjaga netralitas pada tahapan masa tenang dan pemungutan serta penghitungan suara. Bagi yang kukuh tidak nertral ada ancaman penjara bagi Kades dan ASN.

Anggota Bawaslu Purwakarta Wahyudin menyebutkan, kades dan ASN diminta untuk tidak melakukan tindakan atau mengeluarkan keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.

“Kami mengimbau kepada kades maupun ASN untuk tetap menahan diri, dilarang melakukan kegiatan atau aktivitas yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon pada masa tenang,” kata Wahyudin dalam keterangannya, Senin (25/11).

Wahyudin menambahkan, kades maupun ASN agar tidak mengarahkan masyarakat untuk memilih atau tidak memilih pasangan calon tertentu dalam penguatan suara pada Pemilihan Serentak 2024

“Tak hanya itu, pejabat daerah serta TNI dan Polri juga dilarang melakukan tindakan dan mengeluarkan keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon,” ujar Wahyudin.

Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Purwakarta pada tahapan pencalonan menjelang tahapan kampanye sudah mengimbau melalui surat nomor 113/PM.00.02/KJB/10/2024 kepada para kades, perangkat desa dan ASN untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye. 

“Pada masa tenang dan menjelang tahapan pemungutan serta penghitungan suara, kami tidak bosan-bosannya mengingatkan agar para pihak tersebut untuk senantiasa bersikap netral," ucap Wahyudin.

Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 kata dia, pasal 71 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI dan kepala desa atau sebutan lain lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

"Dalam Undang-undang sudah jelas, bahwa pelanggaran netralitas ini ancamannya pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000," kata Wahyudin.

Dia mengajak, semua pihak untuk senantiasa menjaga dan memastikan pelaksanaan pilkada di Purwakarta berjalan lancar serta terhindar dari berbagai macam dugaan pelanggaran.

"Kami harus memaksimalkan pengawasan bersama dengan jajaran yang ada di tingkat kecamatan, desa bahkan pengawas TPS. Jika ada masyarakat yang menemukan pelanggaran netralitas para pihak tersebut, untuk tidak ragu melaporkannya kepada kami," ujarnya tegas.(add)

Terkini Lainnya

Lihat Semua