PURWAKARTA-Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Purwakarta Luthfi Bamala menanggapi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Putusan MK tersebut mengatur terkait perubahan ambang batas minimal suara atau kursi bagi partai politik dalam mengusung pasangan calon pada Pilkada Serentak 2024.
"Kami selaku Warga Negara Indonesia tentunya harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang ada. Kami hormati keputusan MK tersebut," kata Luthfi kepada wartawan, Rabu (21/8).
Akan tetapi, sambungnya, pihaknya masih harus menunggu pengumumannya secara resmi. "Apakah putusan tersebut langsung diberlakukan atau ada hal-hal lain, kami masih menunggu informasi dari KPU," ujar pria yang belum lama ini dilantik sebagai anggota DPRD Purwakarta.
Adapun kondisi yang ada saat ini, kata dia, khususnya urusan Pilkada Purwakarta, Luthfi berkomitmen jika partainya tidak akan mengubah koalisi yang sudah terbentuk.
"Insyaallah NasDem, PKS, PKB dan PAN, harapan saya bisa utuh, sehingga dapat bekerja secara maksimal dan fokus melakukan kinerja politik untuk memenangkan Pilkada Purwakarta 2024," ucap Luthfi.(add)