SUBANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang belum menerima laporan kasus pelanggaran Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Subang, Achmad Mansur menyampaikan, Bawaslu belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu, baik itu partai politik maupun calon legislatif.
"Sampai sejauh ini kami belum menemukan pelanggaran kampanye dari peserta Pemilu, dan belum ada juga laporan dari masyarakat," terangnya kepada Pasundan Ekspres.
Dijelaskan Achmad Mansur, selama masa pelaksanaan kampanye yang terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, Bawaslu melakukan pengawasan terhadap potensi pelanggaran termasuk netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Di masa kampanye ini, hal-hal yang menjadi amanat pelarangan pelaksaan kampanye maupun orang-orang yang dilarang kampanye itu harus betul-betul dipatuhi sebagaimana amanat Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur hal itu," jelasnya.
Menurutnya, dugaan bentuk pelanggaran itu terbagi dua, pertama bentuknya temuan dan yang kedua adalah laporan masyarakat. Temuan berarti pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu.
Ada pun bentuk pelanggaran laporan masyarakat yaitu, dimana masyarakat bisa menyampaiakan kepada Bawaslu Kabupaten, Panwascam atau Pengawas Kelurahan atau Desa (PKD) jika ditemukan adanya pelanggaran.
"Secara mekanisme ketika ada laporan dari masyarakat dan temuan dari kami, ini akan ditempuh terbeih dahulu melalui beberapa mekanisme. Apa kah laporan tersebut memenuhi unsur untuk ditindak lanjut," terangnya.
Ia berharap, Pemilu 2024 dapat berjalan, suskes tanpa ekses. Tanpa ekses disini menurutnya lebih menitikberatkan adanya kesepahaman bersama untuk mensukseskan Pemilu secara kondusif.
"Pemilu 2024 menurut kami sebesar-besar harapan terselenggara dengan sukses, dengan tingkat partisipasi tinggi dengan kesadaran dan dapat mematuhi segala bentuk yang telah menjadi kesepakatan yang diatur. Regulasinya dipatuhi, kemudian kita dapat memenuhi aturan satu demi satu disetiap tahapannya," pungkasnya.(cdp)