Daerah

Alur Lepas Kepemilikan Kendaraan di Samsat Melalui Aplikasi Sapawarga

Alur Lepas Kepemilikan Kendaraan di Samsat Melalui Aplikasi Sapawarga

PASUNDAN EKSPRES - Dalam era digitalisasi pelayanan publik, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat terus berinovasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi pajak kendaraan bermotor. 

Salah satu inovasi terbarunya adalah layanan lepas kepemilikan kendaraan melalui aplikasi Sapawarga. Berikut adalah alur yang harus diikuti oleh masyarakat untuk melepas kepemilikan kendaraan menggunakan aplikasi tersebut:

BACA JUGA:Cara Bayaran Pajak 5 Tahun di Samsat Subang

1. Masuk ke Aplikasi Sapawarga
Pengguna harus terlebih dahulu mengunduh dan masuk ke aplikasi Sapawarga. Setelah berhasil masuk, pilih layanan ‘Pajak Kendaraan Bermotor’ yang tersedia di menu utama.

2. Pilih Menu Lepas Kepemilikan
Pada menu Pajak Kendaraan Bermotor, pengguna dapat memilih opsi ‘Lepas Kepemilikan’. Langkah ini merupakan awal dari proses lepas kepemilikan kendaraan yang ingin dialihkan.

3. Pilih Jenis Kendaraan
Pengguna akan diminta untuk memilih jenis kendaraan yang akan dilepas kepemilikannya. Pastikan memilih kendaraan yang sesuai sebelum melanjutkan proses.

BACA JUGA:Sebelum Daftar ke KPU, Partai Buruh Subang Berikan Rekom ke H Ruhimat

4. Masukkan Alasan Lepas Kepemilikan
Setelah memilih jenis kendaraan, pengguna harus memasukkan alasan mengapa kepemilikan kendaraan tersebut akan dilepas. Alasan ini perlu diisi secara jelas dan jujur.

5. Verifikasi Identitas
Untuk menjaga keamanan dan keabsahan proses, pengguna akan diminta untuk melakukan verifikasi identitas. Verifikasi ini dilakukan dengan cara mengunggah foto wajah serta KTP.

6. Ceklis Pernyataan dan Simpan
Setelah semua data dan dokumen diisi dengan benar, pengguna harus mencentang pernyataan yang menegaskan kebenaran informasi yang diberikan. Langkah terakhir adalah menyimpan data tersebut dengan mengklik tombol ‘Simpan’.

7. Proses Selesai
Setelah semua langkah di atas selesai dilakukan, proses lepas kepemilikan kendaraan dinyatakan berhasil. Pengguna akan mendapatkan notifikasi atau bukti digital sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut telah dilepas kepemilikannya. 

(cdp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua