SUBANG-Satuan Lalu Lintas Polres Subang telah memberlakukan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di 7 titik wilayah Kota Subang. Lokasi Kamera ETLE dan Pemantauan Arus Lalu Lintas di Subang yakni Jl. Otto Iskandar Dinata (Pos Cilameri), Jl. Mayjen Sutoyo (Dolog), Jl. A. Yani (Umas).
Ada pun Kamera Pemantauan Arus di titik Jl. Otto Iskandar Dinata (Pos Pondok Dewi), Perempatan Wesel, Perempatan Wismakarya dan Kamera Analitik di Jl. A. Yani (Depan Alfamart Pasir Karembi).
KBO Satlantas Polres Subang, KBO Moch David Arta menyampaikan, pemasangan kamera ETLE bertujuan untuk memantau pelanggaran lalu lintas secara elektronik dan meningkatkan kepatuhan pengendara terhadap aturan yang berlaku.
"Melalui penggunaan kamera pemantau di beberapa titik strategis, petugas kami dapat mendeteksi pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga pengendara yang membonceng lebih dari dua orang," terangnya.
Ada pun, lanjut David, pelanggaran yang menjadi fokus utama yang menjadi perhatian utama dalam penerapan tilang ETLE ini adalah pengendara yang tidak mengenakan helm saat berkendara, tidak memakai sabuk pengaman, dan membinceng lebih dari dua orang (bonceng tiga).
Dia menjelasakan, setiap pelanggaran yang terdeteksi oleh kamera ETLE akan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian melalui penerbitan surat tilang yang dikirim langsung ke alamat pelanggar.
"Apabila pelanggar tidak memenuhi panggilan yang diberikan, maka akan ada sanksi berupa pemblokiran kendaraan yang bersangkutan," jelas David.
David berharap, dengan adanya penerapan tilang berbasis elektorinik ini masyarakat Subang dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas. "Kami ingin masyarakat semakin patuh terhadap aturan lalu lintas, demi kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bersama saat berkendara," pungkasnya.(cdp/sep)