Daerah

Cara Bayar Pajak Daerah di Aplikasi SiPanDa Subang , Cukup Pakai Qris dan Virtual Account

Cara Bayar Pajak Daerah di Aplikasi SiPanDa Subang

SUBANG -  Berikut tutorial cara bayar pajak daerah dengan menggunakan metode Qris dan Virtual Account melalui aplikasi SiPanDa Subang. SiPanDa Subang adalah inovasi pelayanan masyarakat terbaru yang dihadirkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang. 

Melalui platform tersebut, wajib pajak dapat mengakses informasi terkait pajak, melakukan pelaporan dan pembayaran pajak secara online serta mengajukan berbagai permohonan terkait pajak daerah lainnya. 

Setiap tagihan pajak yang sudah dibayar melalui aplikasi SiPanDa akan dilengkapi dengan bukti STTS (Surat Tanda Terima Setoran) yang dapat di unduh langsung melalui smartphone Wajib Pajak.

BACA JUGA:Sukses Layani Jemaah Haji, BIJB Kertajati Diproyeksikan Jadi Bandara Khusus Haji dan Umrah

Cek PBB-P2

Berikut adalah cara untuk cek informasi PBB-P2 melalui Aplikasi SiPanDa.

1. Unduh dan Install aplikasi SiPanDa Kabupaten Subang di Google Play Store.  

2. Buka aplikasi SiPanDa kemudian pilih menu iPBB.

3. Masukan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2.

4. Untuk menampilkan seluruh tahun pajak maka isian tahun tidak perlu diisi, kemudian klik “Proses”.

5. Informasi tagihan PBB-P2 telah tampil, geser layar ponsel anda untuk melihat tanggal bayar pajak. Tanggal pajak yang kosong menandakan pajak anda belum terbayar pada tahun tersebut.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop NSC Ultima Subang Hari Ini Kamis, 25 Juli 2024: "Bangsal Isolasi" Sudah Mulai Tayang

Bayar PBB-P2

Berikut adalah cara untuk Bayar PBB-P2 melalui Aplikasi SiPanDa.

1. Buka aplikasi SiPanDa kemudian pilih menu iPBB.

2. Masukan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2.

3. Untuk menampilkan seluruh tahun pajak maka isian tahun tidak perlu diisi, kemudian klik “Proses”.

4. Informasi tagihan PBB-P2 telah tampil, geser layar ponsel anda untuk melihat tanggal bayar pajak. Tanggal pajak yang kosong menandakan pajak anda belum terbayar pada tahun tersebut.

5. Klik pada kolom tahun yang ingin dibayar.

6. Pilih Qris atau Virtual Account.

7. Masukan Nomor HP dan Email.

8. Dapatkan Kode QRIS atau Nomor Virtual Account untuk selanjutnya dapat dilakukan pembayaran melalui M-Banking/e-Wallet apapun.

BACA JUGA:Camat Alex Doakan Kang Cecep jadi Kepala Dinas

Donwload STTS PBB-P2

Berikut adalah cara untuk download Surat Tanda Terima Setoran (STTS) PBB-P2 melalui Aplikasi SiPanDa.

1. Tutup aplikasi SiPanDa (jika aplikasi sedang terbuka).

2. Buka lagi aplikasi SiPanDa kemudian pilih menu iPBB.

3. Masukan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2.

4. Untuk menampilkan seluruh tahun pajak maka isian tahun tidak perlu diisi, kemudian klik “Proses”.

5.Informasi tagihan PBB-P2 telah tampil, geser layar ponsel anda untuk melihat tanggal bayar pajak. Tanggal pajak yang kosong menandakan pajak anda belum terbayar pada tahun tersebut.

6. Klik pada kolom tahun yang ingin anda download STTS-nya.

7. Pilih download STTS.

Sebagai informasi tamabahan, STTS yang dapat didownload adalah STTS tahun pajak yang dilakukan pembayaran melalui aplikasi SiPanDa. Bayarlah pajak tepat waktu untuk Subang kita tercinta.

(nym)

 

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua