Cara Bayar Pajak Daerah di Aplikasi SiPanDa Subang , Cukup Pakai Qris dan Virtual Account

Cara Bayar Pajak Daerah di Aplikasi SiPanDa Subang , Cukup Pakai Qris dan Virtual Account

SUBANG -  Berikut tutorial cara bayar pajak daerah dengan menggunakan metode Qris dan Virtual Account melalui aplikasi SiPanDa Subang. SiPanDa Subang adalah inovasi pelayanan masyarakat terbaru yang dihadirkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang. 

Melalui platform tersebut, wajib pajak dapat mengakses informasi terkait pajak, melakukan pelaporan dan pembayaran pajak secara online serta mengajukan berbagai permohonan terkait pajak daerah lainnya. 

Setiap tagihan pajak yang sudah dibayar melalui aplikasi SiPanDa akan dilengkapi dengan bukti STTS (Surat Tanda Terima Setoran) yang dapat di unduh langsung melalui smartphone Wajib Pajak.

BACA JUGA:Sukses Layani Jemaah Haji, BIJB Kertajati Diproyeksikan Jadi Bandara Khusus Haji dan Umrah

BACA JUGA: Muscab IBI ke-VII, Om Zein: Bidan Ujung Tombak Kesehatan Ibu dan Anak

Cek PBB-P2

Berikut adalah cara untuk cek informasi PBB-P2 melalui Aplikasi SiPanDa.

1. Unduh dan Install aplikasi SiPanDa Kabupaten Subang di Google Play Store.  

2. Buka aplikasi SiPanDa kemudian pilih menu iPBB.

BACA JUGA: Benih Unggul dan Adopsi Teknologi Ewindo, Rahasia Sukses Petani Sayuran di Purwakarta

3. Masukan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2.

4. Untuk menampilkan seluruh tahun pajak maka isian tahun tidak perlu diisi, kemudian klik “Proses”.

5. Informasi tagihan PBB-P2 telah tampil, geser layar ponsel anda untuk melihat tanggal bayar pajak. Tanggal pajak yang kosong menandakan pajak anda belum terbayar pada tahun tersebut.

BACA JUGA:Jadwal Bioskop NSC Ultima Subang Hari Ini Kamis, 25 Juli 2024: "Bangsal Isolasi" Sudah Mulai Tayang

Bayar PBB-P2

Berikut adalah cara untuk Bayar PBB-P2 melalui Aplikasi SiPanDa.

1. Buka aplikasi SiPanDa kemudian pilih menu iPBB.

2. Masukan Nomor Objek Pajak (NOP) PBB-P2.


Berita Terkini