SUBANG-Kasi Pemeliharaan Pertamanan Sendy mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup Subang telah melakukan asesmen terkait dengan pohon yang rawan tumbang yang dibantu juga oleh instansi terkait.
"Kami telah melakukan asesmen sebulan ke belakang mana saja pohon yang rawan tumbang. Kami dibantu oleh BPBD karena di sana ada mitigasi bencana, kemudian dari Tagana, dan juga Damkar," ucapnya.
Ia mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup telah mencapai kesepakatan untuk melakukan upaya preventif dengan melakukan pemangkasan sampai penebangan pohon yang rawan tumbang dan telah dilaksanakan sampai saat ini.
"Setelah kami data dan kami rapatkan akhirnya menghasilkan kesepakatan bahwa akan dilakukan pemangkasan sampai dengan penebangan. Itu sudah diusulkan TAPD untuk dari sisi anggarannya untuk operasional," ucapnya.
Ia mengimbau warga Subang agar tetap berhati-hati melewati jalan yang terdapat pohon yang rawan.
"Bagi warga yang melewati jalan yang rawan pohon tumbang kami imbau untuk berhati-hati khususnya dalam keadaan hujan angin besar," ucapnya.
Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Subang Enda mengatakan, setiap instansi harus aktif berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dalam upaya antisipasi terhadap pohon yang rawan tumbang karena merupakan tanggung jawab dari masing-masing instansi dan lembaga terkait.
"Berdasarkan Keputusan Bupati Subang tahun 2022 tentang Pembagian Wilayah Kerja Pemeliharaan Kawasan Taman Kota, pada poin dua dijelaskan bahwa pembagian wilayah kerja kawasan taman kota salah satunya adalah depan kantor Dinas/ Instansi/ Sekolah/ BUMN dan BUMD menjadi tanggung jawab lembaga terkait dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup,"
Enda menegaskan, tupoksi BPBD tidak pada upaya antisipasi pohon tumbang.
"BPBD itu sifatnya yang sesuai tupoksi kita adalah kedaruratan, misalkan pohon tumbang yang menyebabkan jalan tertutup dan mengganggu akses lalu lintas, maka itu menjadi tugas kami akan menanggulanginya. Tetapi bila terkait dengan pepohonannya tentu kewenangan dari Dinas Lingkungan Hidup," ucapnya.
Ia mengatakan, BPBD siap menerima permintaan dan arahan untuk melakukan upaya pencegahan sebagai pendukung.
"Jadi untuk melakukan pemangkasan apalagi penebangan pohon kami tidak punya kewenangan karena ada lembaga yang punya tupoksinya, serta bertentangan dengan aturan. Kalau kita diminta untuk melakukan uapaya preventif pasti kami siap lakukan tapi denan catatan kami sifatnya pendukung," ucapnya.
Berdasarkan data dari BPBD Subang, dari awal tahun sampai dengan bulan Maret 2024 telah tercatat sebanyak 39 kasus pohon tumbang sebab angin kencang di Kabupaten Subang.(fsh/ysp)