Daerah

Dinsos P3A Purwakarta Kunjungi 11 Anak Korban Pencabulan, KPAI Beri Trauma Healing

Dinsos P3A Purwakarta
Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Purwakarta mendatangi dan memberikan trauma healing kepada 11 anak.(Adam Sumarto/Pasundan Ekspres)

PURWAKARTA-Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Purwakarta mendatangi dan memberikan trauma healing kepada 11 anak laki-laki yang menjadi korban kekerasan seksual di wilayah Desa Campaka, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Selasa (9/7).

Konselor Psikologi Dinsos P3A Purwakarta Fiskalia Kartika mengatakan, trauma healing dilakukan guna menghilangkan trauma mendalam yang dialami para korban. Adapun tahapanya yakni asesmen, konseling serta terapis psikologi.

"Kami asesmen terlebih dahulu karena tidak hanya terhadap korban, tapi juga terhadap orang tua korban terkait pola asuh dan pendidikan di rumah," kata Fiskalia kepada wartawan di kantor Desa Campaka.

Dirinya menyebutkan, terapis psikologi harus dilakukan terhadap korban karena bertujuan untuk menyembuhkan trauma yang diakibatkan oleh peristiwa tersebut. "Kami harus membantu mereka untuk mengeluarkan emosi negatif dari apa yang mereka alami," ujarnya menambahkan. 

Fiskalia menjelaskan, pengeluaran emosi negatif harus dilakukan secara perlahan agar emosi korban tetap stabil, sehingga tidak meninggalkan trauma yang mendalam dan mengakibatkan korban dapat melakukan hal serupa terhadap dirinya maupun orang lain.

"Dari ke-11 korban, kondisinya ada yang mengalami trauma ringan hingga trauma berat," ucap Fiskalia mengungkapkan. 

Lebih lanjut dirinya mengatakan, trauma healing tersebut akan diagendakan secara rutin sekitar tiga bulan ke depan. Hal tersebut perlu dilakukan untuk benar-benar menghilangkan trauma yang dialami para korban.

"Kami akan mengagendakan setiap satu atau dua minggu sekali hingga korban benar-benar sembuh dari traumanya," katanya menjelaskan. 

Friskalia menyampaikan, perihal adanya perilaku menular terhadap pencabulan, hal tersebut dapat memungkinkan terjadi apabila trauma korban tidak disembuhkan. Sebab, kata dia, korban yang masih memiliki trauma, besar kemungkinannya dapat melakukan hal serupa di kemudian hari.

"Agar tidak menular dan menyebar, kamu harus putus mata rantainya dengan pemulihan kondisi psikologinya dan pondasi agama yang diberikan kepada korban dan orang tua. Agar tahu batasan-batasan prilaku," ujarnya. 

Sementara itu, Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak Dinsos P3A Purwakarta, Heni Hendrayani mengatakan, meski pihaknya terus melakukan sosialisasi perihal perlindungan anak, peristiwa seperti yang terjadi di wilayah Campaka ini tidak akan diketahui apabila korban tidak melapor. 

Maka dari itu, pihaknya meminta kepada masyarakat agar segera melapor jika terjadi hal serupa. "Pengawasan tergantung laporan. Kita terus berjalan sosialisasi, tapi jika tidak ada laporan kita tidak tahu," ucapnya. 

Heni menambahkan, untuk menekan berbagai prilaku yang melecehkan perempuan dan anak, saat ini pihaknya gencar melakukan berbagai sosialisasi dan pembinaan terutama terhadap sekolah-sekolah yang berada di Kabupaten Purwakarta.

"Kita mulai banyak sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk menekan kejadian tersebut," kata Heni.(add/ded)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua