Daerah

Desa Karanganyar jadi Lokasi Pengelolaan Limbah B5 Terpadu

UPSE SAPEULOH/PASUNDAN EKSPRES HEARING: Komisi III DPRD Karawang melakukan diskusi mengenai pengelolaan limbah B5 bersama PT PPLI.

KARAWANG-DPRD Karawang me-warning PT Pamunah Persada Limbah Industri (PPLI), agar transparan hasil kajian dalam pengelolaan limbah industri. Hal itu agar pengelolaan tidak membahayakan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Karawang, Endang Sodikin menyampaikan apresiasinya kepada PT PPLI yang berupaya mengatasi permasalahan limbah di Kabupaten Karawang.

Namun ia mewanti-wanti PPLI harus betul-betul berkomitmen dan tidak hanya berpikir untuk keuntungan pribadi.

“Saya mengapresiasi PPLI kalau memang bisa mengatasi permasalahan limbah di Karawang. Saya ingin komitmen dari PPLI, kalau hadir hanya untuk opportunity oriented, kemungkinan DPRD akan berpikir ulang,” ujarnya.

Ia melanjutkan, untuk kajian berikutnya DPRD ingin mengetahui secara detail agar tranparansinya semakin jelas bagi publik khususnya masyarakat Karawang.

“Kami DPRD ingin mengetahui secara detail, bila perlu hadirkan lembaga surveinya. Biar publik tahu, biar kami tidak dituding oleh masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Technical and Operation Propieter PPLI, Syarif Hidayat menjelaskan, Desa Karanganyar ditargetkan menjadi lokasi pengolahan limbah terpadu karena beberapa alasan.

Pertama, pesatnya pertumbuhan industri. Kedua, berdasarkan pertimbangan lokasi, jarak relatif dekat dengan industri penghasil limbah. Kemudian karakteristik lokasi yaitu Desa Karanganyar, memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan oleh pemerintah.

“Pengoperasian fasilitas PLB3 Terpadu di Karawang direncanakan mulai beroperasi pertengahan tahun 2028,” katanya.

Ia memaparkan, lokasi kegiatan di Desa Karanganyar yang telah mendapatkan izin pemerintah pusat yang luas totalnya adalah 69.25 hektare.

Nantinya di lokasi tersebut akan ada regulasi pengolahan limbah B3 terpadu dari mulai penanganan awal, pengangkutan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbusan.

“PPLI telah beroperasi selama 30 tahun, ada beberapa manfaat yang akan didapat yaitu mencegah pencemaran lingkungan akibat limbah, memberikan stimulus bagi pertumbuhan sektor industri hingga membantu pertumbuhan ekonomi lokal,” pungkasnya.(use/ery) 

Berita Terkait