Daerah

FIFGROUP Subang Laporkan Debitur ke Polisi, Pindah Tangan Kendaraan Masih Kredit

FIFGROUP Subang

SUBANG-PT Federal International Finance (FIF) Cabang Subang II melalui Recovery Section Head Peri H melaporkan seorang debitur ke Polsek Ciasem. Pasalnya, oknum tersebut telah melakukan pengalihan dan memindah tangankan objek jaminan fidusia (sepeda motor) kepada pihak lain tanpa ada persetujuan dari perusahaan.

Sementara, objek jaminan tersebut masih terikat perjanjian kredit dengan FIFGROUP Cabang Subang II. Pihak FIFGROUP telah mengambil upaya hukum dengan melaporkan debiturnya ke Polsek Ciasem. Dengan No Laporan Polisi Nomor:LP/B/2/1/2024/SPKT/Polsekciassem/Polres Subang/Polda Jabar tertanggal 24 Januari 2024 Pukul 11.41 WIB bertempat di Polsek Ciasem.

Peri mengatakan, oknum tersebut dilaporkan dengan dugaan perbuatan melawan hukum seperti yang di atur dalam Undang-undang Jaminan Fidusia No. 42 tahun 1999.

“Sebelum langkah hukum ini diambil, kita sudah melakukan upaya persuasif dengan mengedepankan kekeluargaan, yakni melakukan penagihan serta melayangkan somasi kepada oknum debitur tersebut. Untuk menerangkan perihal keterlambatan atau menerangkan dan memperlihatkan sepeda motornya yang merupakan objek jaminan fidusia tersebut. Namun upaya tersebut tidak mendapatkan respon positif dari oknum debitur,” kata Peri kepada Pasundan Ekspres.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh tim di lapangan, Peri menyampaikan bahwa sepeda motor tersebut sudah dipindahtangankan oleh pihak ketiga. 

Sebelumnya, FIFGROUP Cabang Subang II juga pernah melakukan lapor pengaduan Ke Polsek Ciasem pada bulan Februari 2023 untuk dilakukan mediasi, tetapi tetapi debitur belum ada itikad baik. Maka pada bulan November 2023 FIFGRORUP melayangkan gugatan sederhana ke Pengadilan Negeri Subang.

“Tetapi selama masa mediasi dua kali debitur ini tidak memenuhi panggilan sidang akhirnya pada tanggal 22 November 2023 PN Subang mengabulkan gugutan pihak FIFGROUP. Tetapi lagi-lagi debitur tidak menjalakan amar putusan tersebut dan akhirnya kita lanjutkan lagi kasusnya ke tahap laporan polisi,” terangnya. 

Pada, Selasa (19/3/24), lanjut Peri, dilakukan gelar perkara akhir pihak Polsek

Ciasem meningkatkan status debitur dari saksi menjadi tersangka. Peri H, menyebut, hal tersebut ada sanksi pidana yang mengancam untuk perbuatan yang melawan hukum dalam hal mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia.

Dalam pasal 23 ayat 2 UU jaminan fidusia dijelaskan, bahwa pemberi fidusia

dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi obyek jaminan fidusia yang tidak meru pakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia.

"Kita menegaskan bahwa yang dimaksud pemberi fidusia dalam UU ini adalah debitur yakni pihak yang mempunyai hutang karena perjanjian atau undang-undang. Selanjutnya diterangkan ancaman pidana yang dimaksud adalah sesuai dengan isi pasal 36 UU fidusia tersebut," katanya.

Sementara itu, Kepala Cabang FIFGROUP Cabang Subang II Ruben Adrianus, meminta kepada seluruh konsumen FIFGROUP untuk tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia yang masih terikat kredit kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan. 

Dia menegaskan, FIFGROUP tidak segan-segan mempidanakan praktik over alih gadai atau pindah tangan maupun manipulasi data kredit dalam bentuk apapun yang dapat merugikan diri sendiri ataupun pihak lain dalam pengajuan kredit yang dilakukan.

“Kami juga ingin mengedukasi kepada masyarakat agar jangan mudah meminjamkan atau memberikan data diri ke oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Itu sangat berbahaya jika disalahgunakan dan terbukti saat ini kasusnya ada,” ujarnya.

Dia mengucapkan terima kasih kepada konsumen yang setia mempercayakan kebutuhan konsumen yang difasilitasi oleh FIFGROUP. Dia juga meminta konsumen tersebut tidak terpengaruh bujuk rayu dari oknum nakal yang tidak bertanggung jawab, yang mengiming-imingi untuk mengalihkan objek jaminan fidusia atau meminjam berkas untuk dijadikan pemohon kredit fiktif tuturnya.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik terhadap nasabah-nasabah yang mengalami kesulitan atau membutuhkan fasilitas lainnya serta menghimbau untuk datang langsung ke kantor FIFGROUP terdekat guna mendapatkan pelayanan, ini bentuk kepekaan kami terhadap konsumen,” pungkasnya.(cdp/ysp)

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua