SUBANG-Seorang remaja berinisial RK (26), warga Rawagebang, Desa Ciberes Kecamatan Patokbeusi, diamankan oleh Polisi Sektor Patokbeusi, Minggu (14/7) sore hari.
Kapolsek Patokbeusi, AKP Anton Indra Gunawan mengatakan, RK diamankan diduga mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Clonazepam yang masuk dalam daftar Psikotropika. "Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat terlarang di wilayah tersebut," kata AKP Anton Indra, kemarin.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjut Kapolsek Patokbeusi, pihaknya langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka. "Penangkapan ini adalah hasil dari kerja sama dan informasi yang diberikan oleh masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap peredaran obat-obatan terlarang di wilayah kami," ujarnya.
Dalam operasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tablet Pil Alprazolam dan 13 tablet Clonazepam yang sudah dipotong dan siap diedarkan.
Selanjutnya, Kapolsek Patokbeusi melakukan pendataan saksi-saksi dan koordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Subang untuk proses hukum lebih lanjut.
Anton menghimbau agar masyarakat tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan demi keamanan dan kenyamanan bersama.(cdp/sep)