Daerah

Danu Terbukti Terlibat dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Jalancagak, Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa Muhammad Ramdanu usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Subang.

SUBANG-Sidang putusan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak Subang yang digelar di Pengadilan Negeri Subang Senin, (29/7) mengejutkan banyak pihak.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim memutuskan bahwa Muhammad Ramdanu alias Danu terbukti sebagai bagian dari pelaku pembunuhan tersebut dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Kuasa hukum Ramdanu, Achmad Taufan, menyatakan bahwa keputusan ini di luar dari yang mereka perkirakan.

"Terkait putusan ini memang di luar dari yang kita perkirakan, tetapi dalam persidangan ini kita masih ajukan dalam pikir-pikir apakah kita akan banding atau tidak," ungkapnya kepada awak media.

Taufan juga menyebutkan bahwa dalam persidangan, Danu dinilai berani menyerahkan diri dan bekerja sama dengan polisi untuk mengungkap kasus ini.

"Pertimbangan Majelis Hakim adalah Danu berani untuk menyerahkan diri, bekerja sama dengan polisi, dan Justice Collaborator-nya juga dikabulkan," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya masih perlu melakukan diskusi lebih lanjut sebelum memutuskan langkah berikutnya.

"Saat ini kita perlu untuk diskusi dengan tim hukum bersama Ramdanu apakah kita akan banding atau tidak. Kita juga melihat ada tiga tersangka lagi yang memang belum ditangkap dan belum disidangkan. Kesaksian Danu sebagai saksi dan pelaku sangat diperlukan," tegas Taufan.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subang, Randika Ramadani Erwin, menyatakan pihaknya juga akan mempertimbangkan langkah banding.

"Sebelumnya saudara Ramdanu sudah mengajukan Justice Collaborator, dan dalam tuntutan kami sudah kami bacakan pertimbangannya. Kami sependapat dengan Majelis Hakim terkait dengan JC dan putusan," ungkapnya.

Randika menegaskan, bahwa perkara ini sangat penting sehingga mereka perlu melaporkannya secara berjenjang.

"Kami diberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir terlebih dahulu. Yang penting Ramdanu sudah terbukti dan meyakinkan bahwa dakwaan kami sesuai dengan Pasal 340 juncto 55 Ayat 1 Pasal 1 KUHAP," jelasnya.(cdp/ysp)

Tag :
Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua