Film

Film Vina Viral, Ini Tanggapan Polisi tentang Tiga Pelaku Pembunuhan yang Masih Buron

Film Vina Viral,  Ini Tanggapan Polisi tentang Tiga Pelaku Pembunuhan yang Masih Buron

PASUNDAN EKSPRES - Film "Vina: Sebelum 7 Hari" telah menarik perhatian banyak penonton di berbagai bioskop yang menayangkannya. Film horor ini diangkat dari kisah nyata pembunuhan Vina dan kekasihnya oleh sebuah geng motor pada tahun 2016.

Viralnya film ini membuat publik penasaran tentang perkembangan pengejaran tiga pelaku yang masih buron, salah satunya adalah otak pembunuhan.

Dilansir dari Tempo,co pada Rabu 15 Mei 2024, Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat Komisaris Besar Surawan menyatakan bahwa pihaknya masih terus mencari tiga orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan Vina (16 tahun) dan kekasihnya R alias Eky. "Untuk DPO yang tiga lagi masih dalam pencarian," ujar Surawan saat dihubungi Tempo melalui pesan singkat pada 12 Mei 2024.

BACA JUGA:Sinopsis Drama Korea Crash, Rincian Pemeran Utama, & Link Nonton dengan Subtitle Indonesia

Dari berbagai pemberitaan yang dirangkum, kasus ini terjadi pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016. 

Vina dan Eky ditemukan tewas di Jalan Raya Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Mereka diduga dibunuh oleh geng motor ketika berkeliling menggunakan sepeda motor di sekitar Kota Cirebon bersama teman-temannya.

Kapolres Cirebon Kota saat itu, Ajun Komisaris Besar Indra Jafar, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi, Vina, Eky, dan beberapa rekan mereka diserang oleh geng motor saat melintasi kawasan SMP Negeri 11 Kota Cirebon. 

Para remaja tersebut melarikan diri, namun naas, Vina dan Eky berhasil dikejar dan terjatuh setelah motor mereka ditendang oleh salah satu pelaku. Para pelaku kemudian menganiaya Eky dan memperkosa Vina sebelum keduanya tewas.

Setelah melakukan tindakan keji tersebut, para pelaku membuang jasad Vina dan Eky ke bawah jembatan layang untuk membuatnya tampak seperti kecelakaan tunggal.

BACA JUGA:Fakta Film IP Man 3: Mengungkap Hubungan Bruce Lee dan Ip Man, Lebih dari Sekadar Guru dan Murid 

Hingga kini, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku. Pengadilan Negeri Kota Cirebon menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada tujuh pelaku, sedangkan satu pelaku yang masih anak-anak dikenakan hukuman delapan tahun penjara.

(hil/hil/

Berita Terkait
Terkini Lainnya

Lihat Semua