Finansial

Detik-Detik Pengungkapan Kasus Judi Online, Polri Ungkap Transaksi Rp 1 Triliun

Detik-Detik Pengungkapan Kasus Judi Online, Polri Ungkap Transaksi Rp 1 Triliun
Detik-Detik Pengungkapan Kasus Judi Online, Polri Ungkap Transaksi Rp 1 Triliun

PASUNDAN EKSPRES - Polisi berhasil mengungkap jaringan judi online melalui tiga situs besar dengan nilai transaksi mencapai Rp 1 triliun, sekaligus mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya keras dalam menanggulangi aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat di dunia maya.

 

Menurut Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Satgas Pemberantasan Judi Online Website, Komjen Wahyu Widada, ketiga situs yang terlibat adalah 1XBET, W88, dan Liga Ciputra. Polisi telah menahan 18 tersangka yang diduga terlibat dalam kasus ini dan juga dikenakan TPPU.

 

"Para tersangka diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Komjen Wahyu Widada di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (21/6/2024). Mereka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

 

Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku adalah pidana penjara dengan durasi maksimal 20 tahun.

 

Teknik dan Skala Operasi

 

Polri mencatat bahwa total perputaran uang melalui ketiga situs judi daring tersebut mencapai Rp 1 triliun. "Estimasi perputaran uang pada ketiga website judi online tersebut mencapai Rp 1.041.000.000.000," ungkap Wahyu.

 

Modus operandi yang digunakan para pelaku sangat canggih dan terstruktur. Mereka secara bersama-sama menyediakan sistem pembayaran untuk deposit dan penarikan dana pada platform-platform judi online tersebut. "Mereka menyediakan layanan sistem pembayaran deposit dan penarikan dana pada ketiga situs judi online ini," jelasnya.

 

Lebih lanjut, para tersangka juga menggunakan berbagai metode untuk menyamarkan jejak transaksi keuangan mereka. Salah satunya adalah dengan memanfaatkan alat pembayaran kripto dan jasa penukaran uang. Selain itu, pembayaran yang dilakukan untuk kegiatan judi online ini disamarkan melalui penggunaan sistem pembayaran di luar negeri. "Mereka menggunakan alat pembayaran yang diciptakan di dalam negeri dengan rekening bank Indonesia, tetapi proses tokenisasi dan pengoperasiannya dilakukan dari luar negeri. Hal ini dilakukan untuk menyamarkan aliran keuangan mereka," tambah Wahyu.

 

Komitmen Presiden dan Penegakan Hukum

 

Upaya pengungkapan kasus ini sejalan dengan arahan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Wahyu juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam mengungkap kasus ini.

 

"Langkah mengungkap kasus judi online ini adalah bukti komitmen Polri untuk melindungi masyarakat Indonesia menuju Indonesia Emas 2045, sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Bapak Presiden dan Bapak Kapolri," tegas Wahyu.

 

Pasal-Pasal yang Disangkakan

 

Berikut adalah beberapa pasal dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dikenakan kepada para pelaku:

 

Pasal 3:

Setiap orang yang melakukan tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.

 

Pasal 4:

Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

 

Pasal 5 

(1) Setiap orang yang menggunakan, menerima, atau menguasai harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar.  

(2) Pasal ini tidak berlaku bagi pihak yang melaporkan kegiatan pencucian uang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Pasal 10:

Setiap orang yang turut serta dalam percobaan, bantuan, atau perencanaan kejahatan pencucian uang, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, dipidana dengan pidana yang sama seperti yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.

 

Penanganan kasus ini menunjukkan seberapa rumitnya dan terorganisirnya kegiatan judi online dan pencucian uang di Indonesia. Langkah berikutnya adalah memastikan bahwa para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, Polri juga berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini dan mengidentifikasi kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

 

Penegakan hukum terhadap kejahatan di dunia maya tidak hanya mengandalkan penangkapan dan penuntutan, tetapi juga melibatkan upaya pencegahan melalui pendidikan masyarakat tentang bahaya dari kegiatan judi online dan pentingnya melindungi data pribadi mereka di dunia internet. Kerja sama antara pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan dapat terus ditingkatkan untuk mengatasi tantangan ini demi menciptakan masyarakat yang lebih aman dan sejahtera.

 

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan siber bahwa penegakan hukum akan tetap dilakukan tanpa pandang bulu. Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kapabilitas dalam menghadapi tantangan kejahatan siber yang semakin kompleks, guna melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman di dunia maya.

Berita Terkait