Finansial

Cara Mendapatkan Bantuan PKH 2024, Penyaluran Dana hingga Rp3 Juta per Orang

Cara Mendapatkan Bantuan PKH 2024
Cara Mendapatkan Bantuan PKH 2024/foto Screenshot via Freepik/@parkmedia

PASUNDAN EKSPRES - Penyaluran Dana Bantuan Sosial (Bansos) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2024, dengan nominal yang bervariasi mulai dari Rp900 ribu hingga Rp3 juta, akan segera dilaksanakan untuk masyarakat penerima manfaat. 

Fokus PKH 2024 adalah memberikan dukungan kepada ibu hamil dan anak-anak dalam rangka memberikan akses kepada layanan kesehatan dan pendidikan, bertujuan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan sosial. 

 

Cara Mendapatkan Bantuan PKH 2024

Distribusi Bansos PKH 2024 akan dilakukan secara bertahap, terbagi dalam empat tahap selama satu tahun. 

 

Tahap 1 berlangsung pada bulan Januari-Maret, tahap 2 dan 3 pada April-Juni dan Juli-Oktober, sementara tahap 4 berada pada Oktober hingga Desember.

 

Cara Pendaftaran

 

Cara pendaftaran untuk mendapatkan Bansos PKH 2024 secara online melibatkan langkah-langkah sebagai berikut: 

 

  • Unduh aplikasi "Cek Bansos" melalui Play Store atau App Store, lakukan registrasi untuk membuat akun baru dengan mengisi informasi pribadi termasuk nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif. 

 

  • Pastikan data yang disampaikan valid dan akurat. Setelah berhasil membuat akun, masuk ke beranda aplikasi, temukan dan klik opsi "Daftar Usulan."

 

  • Pilih "Tambah Usulan" untuk memulai proses pendaftaran, lengkapi rincian informasi pribadi termasuk data anggota keluarga, pilih jenis bantuan PKH yang sesuai kebutuhan. 

 

Setelah pendaftaran selesai, tunggu proses verifikasi dan validasi oleh pihak berwenang, di mana tim akan mengevaluasi data sebelum mengonfirmasi kelayakan sebagai penerima manfaat PKH.

 

Persyaratan 

 

Untuk memenuhi persyaratan sebagai penerima Bansos PKH 2024, calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai bukti kewarganegaraan, 

 

Termasuk dalam kelompok yang membutuhkan bantuan berdasarkan data kelurahan setempat, tidak termasuk dalam golongan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri, belum pernah menerima bantuan lain.

 

Seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja sebelumnya, dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.


Nominal

 

Bansos PKH 2024 disalurkan kepada 21,35 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia dengan nominal yang berbeda sesuai kategori, yaitu: 

 

Rp3 juta setahun untuk ibu hamil/nifas dan anak usia dini/balita, Rp2,4 juta setahun untuk lansia dan penyandang disabilitas, 

 

Rp900 ribu setahun untuk anak sekolah SD, Rp1,5 juta setahun untuk anak sekolah SMP, dan Rp2 juta setahun untuk anak sekolah SMA.

 

(hil/hil)

 

Berita Terkait